Satu diantaranya inisial DGS dilimpahkan diserahkan ke Polsek Sibolga Selatan karena terlibat Kasus Tindak Pidana pencurian pada Tahun 2022.
“Sementara dari penggerebekkan itu, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 2 potong kaca pirek berisi sisa bakaran sabu, 4 mancis, dua pisau lipat, 1 potong alat hisap berupa bong, 1 unit Hp merk Vivo warna Gold, 100 buah plastik es mambo kosong, 1 bungkus sabu dengan plastik bening seberat 0,17 gram,” ujar Kasi Humas Polres Sibolga AKP R Sormin.
Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui siapa pemilik sabu tersebut, serta dari mana berasal.
(Jun-tribun-medan.com)