Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa persyaratan perjalanan pada setiap PPDN.
Ketentuan utama pelaku mudik Lebaran 2022
Pemerintah mengizinkan masyarakat, baik yang sudah mendapat vaksin Covid-19 dosis
booster, dosis dua, maupun baru dosis pertama, untuk melakukan tradisi Lebaran yang dilarang dalam 2 tahun terakhir itu.
Hanya saja, bagi masyarakat yang baru menerima dosis pertama harus melakukan tes PCR dan hasilnya negatif.
Untuk masyarakat yang baru mendapat dua dosis, harus melakukan tes cepat antigen dengan hasil non-reaktif.
Sementara itu, bagi mereka yang sudah mendapat vaksin lengkap dan booster, tidak perlu menyertakan bukti negatif Covid-19.
(*)
Baca juga: DUDUK Perkara Pengusaha Beli Jam Tangan Mewah 77 Miliar tapi Tak Terima Barang, Ditangani Bareskrim
Artikel ini dikutip Kompas.com/Bangkapos
Baca juga: Bandingkan Redmi Note 11 dengan Samsung Galaxy A13, Harga dan Spesifikasinya
Baca juga: Khawatir Guru Indra Kenz Melarikan Diri, Polri Langsung Masukkan Penjara Fakarich