Aturan Mudik 2022

ATURAN Mudik Naik Pesawat, Kereta Api dan Menggunakan Bis, Tidak Wajib PCR/Rapid Test

Editor: Salomo Tarigan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana Bandar Udara Internasional Kualanamu

TRIBUN-MEDAN.com - Inilah aturan mudik terbaru 2022 yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.  

Mudik boleh tapi jangan mengobrol dan makan selama perjalanan baik di pesawat, kereta api, kapal, maupun bis.

Bagi penumpang pesawat Sriwijaya Air, Lion Air, Garuda, Citilink, dan Super Jet juga berlaku aturan yang sama.

Baca juga: Bandingkan Redmi Note 11 dengan Samsung Galaxy A13, Harga dan Spesifikasinya

Aturan itu dibuat Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19.

Isinya tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca juga: DUDUK Perkara Pengusaha Beli Jam Tangan Mewah 77 Miliar tapi Tak Terima Barang, Ditangani Bareskrim

Dilarang berbicara hingga makan dan minum

Dalam aturan tersebut, terdapat klausul yang mengatur masyarakat yang menggunakan moda transportasi umum,

baik darat, laut, maupun udara, tidak diperkerkenankan berbicara, baik satu ataupun dua arah selama perjalanan.

"Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang

perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau,
penyeberangan, dan udara," demikian bunyi poin 2E, bagian protokol dalam SE tersebut.

Baca juga: Terbongkar Peran Brian Edgar Nababan Diduga Setor 80 Persen Kekalahan Member Binomo ke Indra Kenz

Baca juga: GRATIS Pendaftaran Polri, Akses https://penerimaan.polri.go.id Penerimaan 175 Akpol, 9.284 Bintara

Selain itu, ada aturan yang tidak memperbolehkan makan dan minum sepanjang perjalanan untuk transportasi udara atau pesawat.

"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam,

terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka

pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut."

Baca juga: Kepercayaan Publik terhadap KPK Era Firli Bahuri Merosot, ICW Bilang Jokowi dan DPR Tanggung Jawab

Halaman
1234

Berita Terkini