TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kantor Pengacara Jun Cai dan rekan (Law Offices of Jun Cai and Partners) adakan seminar kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Tower Podomoro City Deli Medan, Jumat (8/4/2022).
Seminar bertajuk Solusi Penyelesaian Utang Dengan Mekanisme PKPU/Pailit tersebut menghadirkan sejumlah pembicara yakni advokat sekaligus Wakil Ketua Umum Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI) Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H., Advokat Alfahmi Khairi Manurung, S.H., dan Advokat Marudut Simanjuntak, S.H,. M.H., M.BA.
Seminar yang dimoderatori oleh Advokat Herta Rajagukguk, S.H., tersebut, dihadiri oleh sejumlah pengacara serta pengusaha di Sumatera Utara.
Alfahmi Khairi Manurung, S.H., Advokat dan Kurator Law Offices of Jun Cai and Partners mengatakan seminar ini digelar sebagai momen untuk berdiskusi.
"Tahun 1998 terjadinya reformasi, diikuti reformasi hukum, khususnya hukum kepailitan. Kita dahulu mengikuti hukum kepailitan kolonial Belanda 5 tahun kemudian menghasilkan undang-undang tahun 98, kemudian diubah lagi undang-undang Nomor 4, akhir undang-undang Nomor 37," katanya.
Saat itu, kata Alfahmi memang terjadi reformasi hukum kepailitan, tentang paradigma fungsi dan tujuan. Ia mengatakan revormasi kepailitan di Indonesia pada saat itu memang berhasil.
"Salah satu yang menonjol yaitu tentang pengadilan khusus di Indonesia yang salah satunya berada di Medan. Yang ditunjuk juga Hakim khusus yang sudah memiliki sertifikat untuk menangani sengketa niaga yang salah satunya adalah masalah kepailitan," katanya.
Tidak hanya itu, kata Alfahmi reformasi kepailitan juga menjurus pada kurator yang kini diisi oleh mayoritas Advokat maupun akuntan.
Hal tersebut katanya dikerenakan elevansi dan kepailitan dari PKPU, memiliki banyak hukum dukungnya, seperti Undang Ketenagakerjaan yang juga tidak terlepas dengan UU KUHPidana dan UU lainnya.
"Makanya banyak kalangan advokat yang menjadi kurator. Mudah-mudahan rekan kita yang ada di sini bisa mengikuti Pendidikan tahun ini atau tahun depan sebagai kurator," katanya
Reformasi berikutnya lanjut Alfahmi adalah tentang syarat materil permohonan pailit.
"Agak rumit syarat itu nanti dia ngasih cuma sedikit uang aja hakim menolak kepailitannya. Sekarang lebih mudah sebagaimana undang-undang kepailitan syaratnya minimal ada dua kreditur yang punya tagihan," katanya.
Sementara itu, pembicara Bernard Nainggolan dalam penyampaian materinya mengatakan membicarakan kepailitan adalah membicarakan soal solusi.
"Bicarakan kepailitan itu seolah-olah beraura negatif padahal tidak. Ada aura positif saat kita membicarakan kepailitan karena pada akhirnya kita membicarakan solusi," ucapnya.
Ia mengatakan, dalam menjalankan bisnis para pengusaha tidak selalu mulus, sebab ada beberapa faktor yang menentukan apakah perjalanan proyek atau usaha itu lancar atau tidak lancar.