Eks Pramugari Akui Terima Uang dari Anak Terdakwa Korupsi Pajak, Untuk Belanja dan Liburan ke Korea

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Siwi Widi usai hadiri sidang kasus suap sebagai saksi di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta (10/5/2022).

Singkat cerita, hubungan keduanya semakin dekat. Hingga akhirnya Farsha beberapa kali mengirim uang kepada Siwi yang bila ditotalkan mencapai angka Rp 647,85 juta.

Uang itu dikirim lewat 21 kali transfer. Siwi mengaku nominal yang ditransfer tidak selalu sama.

"Rp 647 juta, Yang Mulia. Menurut penyidiknya 21 kali transfer. Kisarannya tidak menentu, ada yang nominalnya Rp 210 juta. Sesuai dengan percakapan Farsha yang dia mencoba untuk membayarkan sesuatu, untuk mencari perhatian," ungkap Siwi.

Siwi menuturkan Farsha mengirimkan uang itu sebagai bentuk perhatian, sekaligus memenuhi kebutuhan pribadi Siwi.

"Farsha selalu menanyakan kebutuhan saya, saya butuhnya apa, baru saat itu dia transfer. (Itu berlangsung) April 2019 sampai Juli 2019," lanjut dia.

Siwi pun memanfaatkan uang itu untuk memenuhi kebutuhan pribadinya, mulai dari membeli tas dan membayar perawatan wajah di Korea.

"Iya, untuk kepentingan pribadi saya," kata Siwi. "Di BAP ada digunakan untuk jalan ke luar negeri, belikan tas seperti BAP Ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya jaksa KPK. "Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.

Ketika kasus korupsi yang menjerat Wawan merebak, Siwi mengembalikan uang itu ke KPK. Uang tersebut dikembalikannya ke KPK pada sekitar November-Desember 2021.

"Menurut saya itu bukan uang Farsha jadi tanpa panjang pikir saya kembalikan. Jadi sebelum ada pemberitaan saya sudah kembalikan. Jadi pemanggilan di November 2021, lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember," kata Siwi.

Sementara itu Farsha yang dalam persidangan kemarin mengungkapkan alasan dia mengirimkan uang ke Siwi. Farsha mengaku mengirim uang itu karena diminta Siwi.

"Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang, dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," ujar Farsha.

Dalam sidang ini duduk sebagai terdakwa adalah mantan Kabid Pendaftaran Ekstensifikasi dan Penilaian Kanwil Ditjen Pajak Sulselbartra Wawan Ridwan.

Wawan didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Suap dan gratifikasi diduga terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan.

Wawan juga didakwa melakukan TPPU bersama anaknya M Farsha Kautsar. Wawan dan anaknya disebut jaksa menyembunyikan uang dengan menempatkan uang ke sejumlah tempat.

Salah satunya mentransferkan ke Siwi Widi Purwanti sebanyak 21 kali, yang totalnya Rp 647.850.000.

Halaman
123

Berita Terkini