Lalu, sang ibu juga melihat banyak ajakan berhubungan badan. Sang ibu langsung marah dan melaporkan peristiwa ini ke polisi.
Sementara korban hanya menangis dan mengakui semua yang terjadi.
Kasi Humas Polres Taput, Aiptu W. Baringbing mengatakan 10 pelaku langsung ditangkap ketika menerima laporan dari korban.
Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka , mereka semua mengakui apa yang dilakukannya, sehingga kita resmi melakukan penahanan," ungkap Aiptu W. Baringbing.
Semua tersangka mendapatkan ancaman hukuman 15 tahun penjara
"Atas perbuatan para tersangka kepada mereka dipersangkakan melanggar pasal 76E Yo Psl 82 ayat( 1)(2)(3) dan (4) UU RI tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Minimal 5 Tahun dan Maksimal 15 Tahun Penjara," pungkasnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Kena Semprot Mertua, Ungkap Soal Punya Anak Perempuan : Mamanya Sama Kan?
Baca juga: JAM Tayang Duel Big Match Jerman Vs Inggris Malam Ini, Adu Taktik Hansi Flick vs Southgate