Viral Medsos

Sabar Sitompul Selingkuh dengan Pembantunya, Santi Lumbantoruan Balas dengan Menikahi Pria Brondong

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang dugaan pemalsuan identitas dengan terdakawa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).

TRIBUN-MEDAN.COM - Update Fakta Baru Kasus Santi Rahmadani Lumbantoruan Kecantol Pria Brondong yang Dinafkahi Sabar Menanti Sitompul Sekitar Rp 65 Juta Per Bulan.

Sidang kasus Santi Rahmadani Lumbantoruan belakangan ini jadi perhatian publik. Sejumlah fakta baru pun terungkap dalam persidangan tersebut.

Sebagaimana dalam pemberitaan Tribun-Medan.com sebelumnya, seorang pengusaha asal Medan, yang bernama Sabar Menanti Sitompul, merasa ditipu janda anak dua bernama Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward.

Santi Rahmadani Lumbantoruan menikah lagi dengan pria brondong tanpa sepengetahuannya.

Meski, Santi Lumbantoruan telah mengakui memiliki dua suami, ternyata Santi Rahmadani mengungkapkan fakta baru dalam persidangan pemalsuan identitas hingga menikah dengan terdakwa Iwan Setiadi.

Terdakwa Santi mengatakan bahwa suaminya Sabar Menanti Sitompul selingkuh dengan asisten rumah tangga (ART). 

Ia mengatakan alasannya menduakan saksi korban Sabar Menanti Sitompul, karena Sabar juga berselingkuh dengan Asisten Rumah Tangganya (ART) bernama Muliyanti Lumbantoruan. 

Sidang dugaan pemalsuan identitas dengan terdakawa Santi Rahmadani Lumbantoruan alias Dhani Edward dan Iwan Setiadi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022). (TRIBUN MEDAN/GITA NADIA)

Seperti diketahui, Muliyanti juga sempat dihadirkan ke persidangan sebagai saksi. "Sitompul juga selingkuh sama pembantu bu hakim, dia selingkuh sama Muliyanti Lumbantoruan yang kemarin jadi saksi," ucap Santi saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun dalam sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (30/6/2022).

Di persidangan tersebut, Santi juga mengaku memiliki dua KTP yakni sebagai atas nama Santi Rahmadani Lumbantoruan dan Dhani Edward. Ia mengaku memperoleh identitas palsu tersebut dari ibu angkatnya di Bogor.

"Saya bilang ke orangtua di Bogor kalau saya mau menikah, katanya ya udah kirim aja uangnya nanti semua dia yang urus. Jadi, kami di sana udah tinggal menikah aja," ucapnya.

Selain itu, Santi juga mengaku kalau identitasnya juga dipalsukan oleh saksi korban Sabar Sitompul, ia mengaku nama orangtua serta tempat lahir yang dibuat  Sabar tidak sesuai dengan yang sebenarnya. "Orangtua kandung saya duanya udah meninggal, dia (Sabar) memalsukan identitas saya sewaktu menikah dengan dia," bebernya.

Sementara itu, terdakwa Iwan di persidangan mengaku bahwa ia berkenalan dengan Santi di agensi model, saat itu Iwan merupakan guru model sang anak. "Anak Santi murid saya yang dilatih untuk jadi model. Dari situ kami berkenalan, saya tanya statusnya sudah menikah saat itu," ucapnya.

Saat dicecar soal administrasi pernikahan di Bogor, terdakwa Iwan mengaku tidak tahu. Di persidangan tersebut, kedua terdakwa menyesali perbuatannya. "Tau saya salah Yang Mulia, menyesal saya," ucap Santi.

Usai memeriksa kedua terdakwa, Majekis Hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan dalam dakwaannya menuturkan, bahwa antara terdakwa Santi dengan saksi korban Sabar Menanti Sitompul (status duda dengan 2 orang anak)  terikat hubungan perkawinan sejak 11 April 2006 dan memiliki 1 orang anak laki-laki, dan tinggal bersama dengannya  di rumah yang terletak di Perumahan Pondok Surya Helvetia. Lalu, Sabar mengetahui bahwa Santi telah memiliki dua orang anak sebelum menikah.

Halaman
1234

Berita Terkini