Liputan Khusus

Marak Alamat Siluman di PPDB Zonasi Sumut Tahun 2022

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi PPDB Sumut 2022

“Didampingi petugas kita, yang sepuluh besar itu kita cek lagi KK-nya. Ternyata memang benar domisilinya di dekat-dekat sini. Tinggal di perumahan di depan itu (depan sekolah, red) sama di belakang,” kata Gokman kepada Tribun, tengah pekan lalu.

Ia menyebut, kepada para orang tua calon peserta didik yang lulus dalam zonasi sebelumnya sudah disampaikan bahwa kita akan melakukan cek dan verifikasi ulang untuk mengetahui apakah domisili mereka memang sesuai KK.

“Jadi saya bilang sama orangtua dan anaknya, apakah siap jika di lakukan pengecekan langsung ke rumahnya. Mereka bilang bersedia, karena memang rumahnya di dekat sekolah dan semuanya anak kandung,” ucapnya seraya menambahkan, pihaknya masih menunggu hingga 2 Juli 2022 untuk para peserta didik yang mendaftar melalui jalur zonasi untuk melakukan pendaftaran ulang.

“Yang 10 besar itu, di bawah 200 meter rumahnya sudah diverifikasi ulang, dan, sekali lagi, saya pastikan mereka semua tinggal di dekat sekolah. Begitu pun, kalau ada temuan-temuan, laporkan ke kami. Sampaikan segera. Kita tunggu sampai tanggal 2 Juli, kalau memang masih ada yang yang merasa menemukan ketidaksesuaian data para calon peserta didik yang mendaftar jalur zonasi,” katanya.

Pengurusan Meningkat

Dugaan kecurangan dalam PPDB jalur zonasi juga mencuat lantaran diketahui banyak orang tua siswa yang melakukan pengurusan Surat Keterangan Domisili (SKD). Sejak tahun ajaran 2020-2021, syarat untuk PPDB jalur zonasi tidak lagi hanya menggunakan KK, tetapi juga bisa dengan melampirkan SKD.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Medan, Baginda Siregar, menyebut pengurusan KK dan SKD dalam satu tahun terakhir memang meningkat.

Namun ia mengelak saat disebut apakah KK dan SKD yang diurus tersebut digunakan warga untuk kepentingan pendaftaran PPDB jalur zonasi.

“Kalau disebut langsung tujuannya seperti itu, tentu kami tidak tahu, ya. Dalam pengurusan, terpenting adalah warga melengkapi syarat-syarat yang diminta. Jika syaratnya lengkap langsung kami proses,” ucap Baginda seraya menyebut, sepanjang yang ia ketahui, syarat KK untuk PPDB zonasi adalah KK bersangkutan yang usia tahun pengurusannya minimal satu tahun sebelum pendaftaran.

“Apakah mungkin ada orang tua siswa yang memang sudah merencanakan perpindahan KK satu tahun ke belakang untuk mengikutkan anaknya PPDB zonasi, sekali lagi, tentu kami tidak tahu,” ujarnya.

Staf Disdukcapil Medan yang namanya tak ingin disebut, mengutarakan hal yang sama. “Untuk keperluannya apa, kita tidak tahu, karena setiap ada warga buat KK baru kita tidak ada pertanyaan untuk keperluan yang lebih spesifik seperti PPDB. Jika syarat lengkap langsung kita proses,” sebutnya.

Disebutnya, dalam dua bulan terakhir jumlah warga yang mengurus KK maupun SKD meningkat. Terutama sekali SKD atau keterangan menetap lama.

“Cukup banyak, terutama dua minggu belakangan, ya. Hampir setiap hari ada, minimal 100 orang. Kami tidak tahu surat keterangan menetap lama ini digunakan untuk pendaftaran PPDB atau bukan. Pastinya, sekali lagi, jika syaratnya jelas dan lengkap [dalam pengurusan surat keterangan menetap lama harus ada keterangan kepala lingkungan setempat], kami layani,” ujarnya.

Pintu Masuk Kecurangan

  • Kecurangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Jalur Zonasi diduga kembali terjadi di sejumlah SMA Negeri di Medan
  • Dalam daftar hasil seleksi penerimaan calon siswa jalur zonasi SMA Negeri 15 Medan terdapat sejumlah siswa lulus yang memiliki orang tua yang sama namun berjarak alamat domisili berbeda
  • Kepala Lingkungan setempat yakni Kepala Lingkungan IX dan X Kelurahan Sunggal mengaku tidak mengenal nama-nama siswa yang lulus
  • Kepala SMA Negeri 15 membantah siswa-siswa yang lulus, terutama yang berada di jajaran 10 besar dan berjarak domisili kurang 200 meter dari sekolah, menggunakan alamat domisili palsu.
  • Selain Kartu Keluarga (KK), regulasi yang memperbolehkan penggunaan Surat Keterangan Domisili (SKD) diduga menjadi pintu masuk kecurangan.
  • Kepala Disdukcapil Kota Medan mengakui pengurusan KK dan SKD meningkat dalam beberapa waktu terakhir tapi tidak tahu kedua surat keterangan kependudukan ini digunakan untuk mendaftar PPDB jalur zonasi atau keperluan yang lain.

(cr5/cr11/cr28)

 

Berita Terkini