Penganiayaan Anggota TNI AD

Prada Eko Setiawan Meninggal Dianiaya, 3 Anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan Dipecat

Tiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan yang menganiaya temannya hingga meninggal dipecat dari TNI AD

Editor: Array A Argus
HO
Tiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan dipecat karena aniaya teman hingga tewas 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Kasus penganiayaan yang berujung meninggalnya Prada Eko Setiawan, anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan, ternyata sudah diputus oleh Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Dalam amar putusan yang jatuh pada 10 Mei 2022 itu, ada tiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan yang dipecat dari kesatuan, dan dipenjara.

Ketiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan yang dipecat itu masing-masing Pratu Riky Afriansyah, Prada Alvin Rifandi dan Pratu Herka Sapta.

Baca juga: Keterlibatan Oknum TNI dalam Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Pangdam I/BB: 5 Sudah Ditahan

Menurut direktori putusan Mahkamah Agung Nomor 18-K/PM I-02/AD/II/2022, ketiga anggota Yon Armed 2/105 Tarik/Kilap Sumagan itu dinyatakan bersalah, karena menganiaya Prada Eko Setiawan, hingga korbannya meninggal dunia.

Dalam amar putusan disebutkan, Pratu Riky Afriansyah dijatuhi hukuman dua tahun dan enam bulan penjara, serta dipecat dari dinas TNI AD.

Kemudian, Prada Alvin Rifandi dijatuhi hukuman selama tiga tahun dan dipecat dari dinas TNI AD.

Terakhir, Pratu Herka Sapta dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan dipecat dari dinas TNI AD.

Baca juga: VIRAL Oknum TNI Nyaris Digebuki Anggota Ormas di Depan Minimarket

Adapun hakim militer yang mengadili ketiga terdakwa ini yakni Letnan Kolonel Chk Sugeng Aryanto.

Dari informasi yang diperoleh Tribun-medan.com berdasarkan direktori putusan itu, kasus penganiayaan terhadap Prada Eko Setiawan bermula pada 27 desember 2021 lalu.

Kala itu, Prada Firman Gabriel Siringoringo melaksanakan jaga Ksatriaan.

Sekira pukul 21.30 WIB, Prada Firman kemudian istirahat dan berjalan ke warung ayam penyet untuk membeli Cappucino.

Saat di warung ayam penyet ini, Prada Firman bertemu dengan Serda Masrianto yang kebetulan menggunakan pakaian sipil, dan mengendarai motor.

Baca juga: Oknum TNI Jual Peluru ke OPM Rp 2 Juta Demi Bayari Teman Makan-makan

Karena merasa ragu, Prada Firman cuma menoleh ke arah Serda Masrianto, sambil mengatakan "izin bang".

Lalu, Prada Firman fokus pada layar handphonenya sembari menunggu pesanannya selesai dibuat.

Berangkat dari sini, ternyata Serda Masrianto menghungi terdakwa Praka Herka Sapta.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved