TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai yang disebut sebagai pemasok sabu divonis 7 tahun penjara oleh hakim Teuku Syarafi.
Usai pembacaan vonis, kakak kandung Pho Sie Dong bernama Mei buat onar.
Mei teriak-teriak memaki Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.
"Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau," teriak Mei, Selasa (1/11/2022) sore.
Baca juga: Hakim Anggota Tak Hadir, Sidang Pembacaan Vonis Terdakwa Pho Sie Dong Ditunda di PN Binjai
Akibat ulah Mei, seisi PN Binjai jadi heboh.
Pengunjung sidang dan petugas keamanan sibuk berusaha menenangkan kakak kandung Pho Sie Dong ini.
Meski begitu, Mei sempat menunjuk-nunjuk Ipda Parulian Sitanggang.
Menanggapi amukan Mei, Ipda Parulian Sitanggang santai saja.
Ia membiarkan kakak kandung Pho Sie Dong mengamuk tak karuan.
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Pemasok Sabu Cuma Dituntut 8 Tahun
"Biarin saja lah itu," kata Parulian.
Dalam sidang putusan itu, hakim tidak hanya memvonis 7 tahun penjara terhadap Pho Sie Dong.
Lelaki yang pernah terlibat dalam kasus perjudian dan pengoplosan pupuk subsidi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
"Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 miliar," ujar Teuku Syarafi.
Baca juga: Pho Sie Dong Ingin Suap Polisi Pakai Mobil Rush, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Bikin Murka Hakim
Saat sidang berlangsung, KBO Sat Res Narkoba Polres Binjai, Ipda Feri Judo juga turut hadir.
Namun, ada yang lebih menarik.
Lima orang oknum TNI juga hadir dalam sidang tersebut.
Tidak jelas maksud dan tujuannya apa.
Apakah ingin mengawal Pho Sie Dong, atau memang hanya sekadar ingin ikut mengamankan jalannya sidang.
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Berbelit Bikin Murka Hakim
Disebut-sebut, lima oknum TNI yang hadir dalam ruang sidang adalah anggota Koramil di bawah naungan Kodim Langkat.
Atas putusan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Benny Surbakti menyatakan banding.
Sebab, putusan tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan JPU, yang sebelumnya meminta Pho Sie Dong dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Pasok sabu ke Abdul Gunawan
Dalam persidangan terungkap, bahwa Pho Sie Dong ditangkap petugas Polres Binjai dengan barang bukti empat paket sabu yang ditemukan dari tangan terdakwa Abdul Gunawan.
"Abdul Gunawan mengambil sabu dari Pho Sie Dong untuk dijual," ujar JPU Benny.
Benny melanjutkan, selain sabu, ada juga empat video yang diterima jaksa, menyangkut pengakuan Abdul Gunawan, bahwa sabu yang ada padanya dipasok oleh Pho Sie Dong.
"Terdakwa Pho Sie Dong mengakui bahwa Abdul Gunawan pada tiga atau empat hari (lsebelum penangkapan) mengambil sabu dari Pho Sie Dong. Bahwa setelah dilakukan penyidikan, diketahui bahwa terdakwa melakukan percobaan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak dan melawan hukum," ujar Benny.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni, pernah dihukum dua kali, tidak mengakui perbuatan dan berbelit memberikan keterangan slama persidangan.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.
Dalam dakwaan JPU, terdakwa Pho Sie Dong dan Abdul Gunawan didakwa primair pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dan subsidair pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 (1). (cr23/tribun-medan.com)