TRIBUN-MEDAN.COM - Doni Salmanan dinilai telah melanggar 3 pasal terkait kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex.
Seperti diketahui, Kasus Doni Salmanan sempat membuat heboh.
Pasalnya, Doni Salmanan dikenal sebagai Crazy Rich yang royal.
Namun Doni malah terjerat kasus penipuan.
Kasus penipuan berkedok trading binary option Quotex yang menyeret Doni Salmanan memasuki babak baru.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Doni Salmanan dengan pidana penjara 13 tahun.
Doni Salmanan diungkapkan JPU sudah melanggar tiga pasal sekaligus.
Pertama Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Lalu, kedua, Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Bripka RR Terpukul Orangtua di Kampung Jadi Sasaran
Mengutip Kompas TV, informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/11/2022).
“Menjatuhkan pidana badan terhadap terdakwa Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketut.
Doni Salmanan juga dituntut denda sebesar Rp 10 miliar subsider 12 bulan penjara.
“Menjatuhkan pula pidana denda terhadap terdakwa Doni Salmanan sebesar Rp10 miliar subsider 12 bulan penjara,” imbuh Ketut.
Sidang lanjutan Doni Salmanan digelar secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Klas IIA Bandung.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta barang bukti yang ada dirampas untuk dikembalikan kepada korban dan negara.