TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara telah membuka pendaftaran dan penyerahan berkas dukungan calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Penyerahan berkas telah dibuka sejak 16-29 Desember 2022.
Baca juga: KPU Sumut Buka Pendaftaran Calon DPD Hingga 29 Desember 2022
Syarat utama dalam pendaftaran bakal calon DPD adalah adanya dukungan dari warga terhadap bakal calon tersebut.
Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin, mengatakan untuk di Sumut masing-masing bakal calon anggota DPD harus menyerahkan berkas dukungan sebanyak 3.000 KTP yang tersebar di 17 kabupaten/kota.
“Jadi, kita dari tanggal 16 sampai 29 menerima berkas dukungan bakal calon anggota DPD,” kata Herdensi saat diwawancarai, Rabu (21/12/2022).
Herdensi mengatakan, hingga kini KPU masih menerima berkas dukungan atas nama Dedy Iskandar Batubara, dan berkasnya telah dinyatakan lengkap.
Usai penyerahan berkas ditutup, KPU akan memverifikasi administrasi di tanggal 30 Desember.
Untuk syarat calon anggota DPD, kata Herdensi, setiap warga Sumut yang berusia 17 tahun, memiliki hak untuk mencalon anggota DPD.
Baca juga: KPU Sumut Terus Sosialisasikan Aplikasi SIAKBA Jelang Rekrut 20.605 Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024
KPU juga tidak membatasi untuk menyerahkan berkas dukungan.
“Kalau ada misalnya 100 orang menyerahkan berkas dukungannya ya kami terima,” pungkasnya.
(cr14/tribun-medan.com)