Polda Sumut

Arus Mudik dan Balik, Polda Sumut Berlakukan Aturan Operasi untuk Angkutan

"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut,"

Istimewa
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak saat memantas arus lalulintas jelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023 di Polda Sumut, Jumat (23/12/2022) 

Arus Mudik dan Balik, Polda Sumut Berlakukan Aturan Operasi untuk Angkutan

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengaturan lalulintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru diberlakukan.

Dalam aturan itu, waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut dibatasi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru di wilayah Sumut.

Pengaturan ini adalah keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut.

"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut," kata Hadi, Jumat (23/12/2022).

Dilihat dalam surat keputusan tersebut, diputuskan bahwa pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap:

Mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram

Mobil Barang dengan sumbu 3 atau lebih

Mobil Barang dengan kereta tempelan / kereta gandengan

Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.

Kemudian, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada:

a. Masa Libur Natal Tahun 2022

Arus Mudik
Hari Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB

Arus Balik
Hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved