Polda Sumut
Arus Mudik dan Balik, Polda Sumut Berlakukan Aturan Operasi untuk Angkutan
"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut,"
Arus Mudik dan Balik, Polda Sumut Berlakukan Aturan Operasi untuk Angkutan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Pengaturan lalulintas jalan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru diberlakukan.
Dalam aturan itu, waktu operasional angkutan barang pada ruas jalan nasional dan ruas jalan provinsi di wilayah provinsi Sumut dibatasi.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pengaturan itu dilakukan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas dan angkutan jalan, khususnya selama masa arus mudik dan arus balik angkutan natal dan tahun baru di wilayah Sumut.
Pengaturan ini adalah keputusan bersama sejumlah stakeholder Provinsi Sumut.
"Pengaturan ini merupakan keputusan bersama Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumut, Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Kontruksi Provinsi Sumut, Direktur Lalulintas Polda Sumut, Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Sumut dan Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah II Sumut," kata Hadi, Jumat (23/12/2022).
Dilihat dalam surat keputusan tersebut, diputuskan bahwa pembatasan waktu operasional angkutan barang dilakukan terhadap:
Mobil Barang dengan Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kilogram
Mobil Barang dengan sumbu 3 atau lebih
Mobil Barang dengan kereta tempelan / kereta gandengan
Mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan bahan galian (tanah, pasir dan/atau batu), bahan tambang, dan bahan bangunan.
Kemudian, pembatasan waktu operasional angkutan barang ini dilakukan pada:
a. Masa Libur Natal Tahun 2022
Arus Mudik
Hari Jumat 23 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Sabtu 24 Desember 2022 pukul 24.00 WIB
Arus Balik
Hari Minggu 25 Desember 2022 pukul 12.00 WIB s.d Hari Senin 26 Desember 2022 pukul 24.00 WIB