Sumut Memilih

Pendaftaran Tinggal 2 Hari Lagi, KPU Sumut Sudah Terima 10 Berkas Calon DPD RI 

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Sumut Herdensi Adnin

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menerima 10 berkas dukungan pencalonan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sumut sebagai peserta Pemilu 2024. 

Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin mengatakan, 10 berkas itu milik Dedi Iskandar Batubara, Muhammad Nuh, Surya Indra, Albiner Sitompul, Badikenita Br Sitepu, Faisal Amri.

Baca juga: KPU Sumut Buka Pendaftaran Calon Dewan Perwakilan Daerah, Ditutup Tanggal 29 Desember 2022

Lalu, Iskandar Sembiring, Parlindungan Purba, Rosdiana, dan Sabam Parulian Parsa Oran Manalu.

"Namun berkas milik Iskandar Sembiring dikembalikan karena masih ada yang harus dilengkapi," kata Herdensi, Rabu (28/12/2022). 

Herdensi mengatakan, berkas yang sudah lengkap dan sesuai akan diberikan tanda terima. 

Pendaftaran Calon DPD RI ini tersisa dua hari lagi hingga besok, Kamis (29/12/2022).

Penyerahan berkas pencalonan perorangan dilakukan di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan.

"Kemudian kita lanjutkan tanggal 30 verifikasi administrasi. Kita berharap bakal calon DPD ini, menyerahkan seluruh berkas tidak di waktu-waktu akhir. Kalau kemudian nanti, ada berkas yang kurang mereka masih punya ruang untuk memperbaiki," pungkasnya.

Diketahui, sebagai syarat pendaftaran, masing-masing bakal calon anggota DPD RI Sumut harus menyerahkan berkas dukungan sebanyak 3.000 KTP yang tersebar di 17 kabupaten/kota.

Untuk syarat calon anggota DPD, kata Herdensi, setiap warga Sumut yang berusia 17 tahun, memiliki hak untuk mencalon anggota DPD.

Baca juga: Kepala Kantor DPD RI Sumut Dr Anita Jaya Sambangi Redaksi Tribun Medan

KPU juga tidak membatasi untuk menyerahkan berkas dukungan.

“Kalau ada misalnya 100 orang menyerahkan berkas dukungannya ya kami terima,” pungkasnya. 

(cr14/tribun-medan.com)

 

Berita Terkini