Sidang Ferdy Sambo
HARI INI Hakim Kunjungi TKP Yosua Tewas, Para Terdakwa, JPU, dan Penasihat Hukum Ikut, Ini Tujuannya
Hari ini para rombongan peserta sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat mendatangi TKP tewasnya Yosua.
TRIBUN-MEDAN.com - Hari ini para rombongan peserta sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat mendatangi TKP tewasnya Yosua.
Peserta yang hadir majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum dari para-terdakwa kasus pembunuhan Yosua Hutabarat sambangi tempat kejadian perkara tewasnya Yosua di Jalan Duren Tiga No 46, Kompleks Polri.
Hakim menilai perlu melihat TKP tewasnya Yosua untuk menambah keyakinan sebelum memutus hukuman bagi para terdakwa.
Keterangan itu disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djumyanto dalam wawancaranya dengan Jurnalis KOMPAS TV Asri Gunawan, Rabu (4/1/2023).
“Pada prinsipnya majelis hakim ingin melihat TKP, tempat kejadian perkara, itu untuk menambah keyakinan hakim,” ucap Djumyanto.
Baca juga: Nasihat Ayah Norma Risma yang Jadi Kenyataan: Sekali Seorang Pria Selingkuh, Sulit Bisa Berubah!
Baca juga: Sosok AKBP Bambang Kayun Perwira Polri Diduga Terima Uang Suap 56 Miliar serta Mobil Mewah
“Majelis hakim perlu melihat TKP-nya seperti apa kemudian dikaitkan dengan tujuan tadi, untuk lebih meyakinkan hakim kaitannya dengan locus delictinya seperti apa.”
Perihal kunjungan ke TKP tewasnya Yosua, Djumyanto memastikan Hakim hanya akan melakukan pemeriksaan.
Hakim, sambungnya, tidak akan menyampaikan pertanyaan-pertanyaan kepada penasihat hukum para terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
“Nanti di sana tidak ada pertanyaan-pertanyaan dari para pihak, baik dari terdakwa, terdakwa kan tidak dihadirkan, jadi hanya itu tadi, pemeriksaan setempat, dalam perkara perdata kan juga tidak ada hal-hal, pertanyaan-pertanyaan, jadi majelis murni hanya ingin melihat locus delictinya,” ujar Djumyanto.
Sebagai informasi, rencananya Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan penasihat hukum dari para-terdakwa kasus pembunuhan berencana Yosua akan ke TKP Duren Tiga seusai sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo.
Agenda sidang terdakwa Ricky Rizal Wibowo hari ini adalah mendengarkan keterangan 2 ahli pidana meringankan.
Yaitu, ahli pidana dari Fakultas Hukum Universitas Tarumanegara dan Fakultas Hukum Universitas Assafiyah Firman Wijaya. Lalu yang kedua adalah dosen dari Fakultas Hukum Bhayangkara Surabaya yaitu Solahudin.
Berdasarkan dakwaan JPU, Ricky Rizal Wibowo dikenalan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 KUHP.
Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup dan sekurang-kurangnya adalah 20 tahun penjara.
Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo akan Berakhir , PN Jaksel : Tak akan Dikeluarkan dari Tahanan
Baca juga: PREDIKSI Big Match Chelsea Vs Manchester City, Siaran Langsung Liga Inggris Jumat 6 Januari 2023
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
tempat kejadian perkara tewasnya Yosua
TKP tewasnya Yosua
sidang perkara pembunuhan Yosua Hutabarat
Tribun-medan.com
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.