“Semestinya tidak ada lagi temuan yang mengarah kepada konspirasi, pemufakatan jahat sehingga negara rugi,” kata Ratama, Minggu (8/1/2023).
Pemilik Sertifikat Rule Of The Ombudsman In Access To Justice ini menyatakan, bahwa jajaran pimpinan BUMN di Siantar harus melaksanakan tiga poin penting Rekomendasi BPK RI.
“Harusnya sanksi internal, sebagaimana yang sudah direkomendasikan BPK RI jika BUMN ini tak mau dicap sebagai sarangnya koruptor. Kita juga berharap peran APH dan APIP terkait mengawasi realisasi pengembalian kelebihan pembayaran uang negara,” kata Ratama.(alj/tribun-medan.com)