Dalam sidang putusan itu, hakim tidak hanya memvonis 7 tahun penjara terhadap Pho Sie Dong.
Lelaki yang pernah terlibat dalam kasus perjudian dan pengoplosan pupuk subsidi itu juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar.
Bandar Sabu
Dalam dakwaan JPU Kejari Binjai, Pho Sie Dong dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No 35 Tahun 2009 dan subsidair Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 (1).
Pho Sie Dong diamankan Unit II Sat Resnarkoba Polres Binjai di kediamannya di Jalan Petai, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, berdasarkan hasil pengembangan atas penangkapan Abdul Gunawan pada Senin (9/5/2022) silam.
Pho Sie Dong didakwa sebagai pemilik narkotika jenis sabu yang dijual oleh Abdul Gunawan.
Menurut Abdul Gunawan, ia sudah tujuh kali menerima pasokan sabu dari Pho Sie Dong.(tribun-medan.com)