Namun, lanjut Miko, soal vonis bebas yang diberikan hakim PT Medan terhadap Pho Sie Dong, KY tidak bisa mengomentarinya.
"Komisi Yudisial tidak berwenang untuk menyatakan apakah suatu putusan hakim itu benar atau tidak," kata Miko.
Baca juga: SAKTI! Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal dan Bandar Sabu Dibebaskan Hakim Pengadilan Tinggi Medan
Dia mengatakan, jika ada pihak yang merasa keberatan dengan putusan hakim, maka diminta menempuh upaya hukum seperti banding dan kasasi.
"Bahkan jika memenuhi syarat peninjauan kembali," kata Miko.
Sementara itu, Pengamat Hukum Sumatera Utara, Redyanto Sidi Jambak meminta masyarakat untuk memastikan, apa sebenarnya pertimbangan hakim dalam memberikan vonis bebas terhadap Pho Sie Dong.
"Saya kira perlu dipastikan apa pertimbangan hakim PT tersebut, baik fakta persidangan atau fakta hukumnya," kata Redyanto.
Dia mengatakan, patut juga dipertanyakan, alat bukti apa yang diajukan terdakwa, sehingga hakim PT Medan bisa yakin memvonis bebas Pho Sie Dong.
"Unsur-unsur seseorang dikatakan sebagai bandar, apakah telah sesuai atau dikesampingkan. Apa pula bukti yang diajukan terdakwa pada PT sehingga mengubah penilaian hukum majelis tersebut," tegasnya.
Dalam hal ini, Redyanto juga menyarankan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini untuk segera melakukan kasasi.
Pho Sie Dong divonis bebas
Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal Kota Binjai ini dianggap 'sakti' luar biasa.
Sebab, Pho Sie Dong yang juga bandar sabu dibebaskan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan usai mengajukan banding.
Adapun hakim PT Medan yang membebaskan raja bisnis ilegal Kota Binjai ini adalah Sahman Girsang, bertindak sebagai hakim ketua, dan dibantu dua hakim anggota yakni Syamsul Bahri dan John Pantas L Tobing.
Dalam amar putusan banding yang terbit pada Kamis, 12 Januari 2023 itu menyebutkan, bahwa hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk segera membebaskan Pho Sie Dong dari rumah tahanan.
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Segera Diadili, Ini Berbagai Kasus yang Menderanya
Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Hendak Suap Polisi dengan Mobil Toyota Rush
Hakim juga menyebut Pho Sie Dong tidak terbukti melanggar dakwaan yang diajukan JPU Kejari Binjai.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Wira Indra Bangsa membenarkan bahwa hakim PT Medan mengugurkan putusan nomor 189/Pid.Sus/2022/PN Bnj pada 1 November 2022 lalu.