Bandar Sabu

Pho Sie Dong Permalukan Polisi dan Jaksa, Kini Divonis Bebas, KY Minta Masyarakat Melapor

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pho Sie Dong, raja bisnis ilegal dan bandar sabu yang divonis bebas hakim PT Medan

"Ya, benar, sudah keluar putusan dari Pengadilan Tinggi Medan," ujar Wira, Sabtu (14/1/2023). 

Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Binjai, Adre Wanda Ginting mengatakan jaksa yang menangani perkara ini sudah mengajukan kasasi. 

"Kami menghargai putusan dari Pengadilan Tinggi Medan tersebut. Jaksa juga sudah menyatakan kasasi dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Binjai," ujar Adre.

Baca juga: Terungkap Dalam Persidangan, Kakak Pho Sie Dong Diduga Turut Terlibat Bisnis Narkoba

Divonis Tujuh Tahun Penjara

Pada persidangan sebelumnya di PN Binjai, Pho Sie Dong dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh hakim Teuku Syarafi.

"Terdakwa Pho Sie Dong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak sebagaimana dalam dakwaan primair. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun denda Rp 1 miliar," ujar Teuku Syarafi, Selasa (1/11/2022) silam.

Namun, putusan tersebut membuat kakak kandung Pho Sie Dong bernama Mei tidak terima.

Mei lantas membuat onar di PN Binjai.

Baca juga: Selalu Hadir di Setiap Persidangan Pho Sie Dong, JPU Tolak Saksi Meringankan Terdakwa Narkotika

Mei teriak-teriak memaki Kanit II Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai, Ipda Parulian Sitanggang.

"Kau buat sumpah palsu, awas termakan sumpah palsu kau. Sumpah palsu kau," teriak Mei.

Akibat ulah Mei, seisi PN Binjai jadi heboh.

Pengunjung sidang dan petugas keamanan sibuk berusaha menenangkan kakak kandung Pho Sie Dong ini.

Meski begitu, Mei sempat menunjuk-nunjuk Ipda Parulian Sitanggang.

Menanggapi amukan Mei, Ipda Parulian Sitanggang santai saja.

Ia membiarkan kakak kandung Pho Sie Dong mengamuk tak karuan.

Baca juga: Pho Sie Dong, Raja Bisnis Ilegal Kota Binjai Berbelit Bikin Murka Hakim

"Biarin saja lah itu," kata Parulian.

Halaman
1234

Berita Terkini