Pungli

Pendamping PKH di Medan Barat Diduga Lakukan Pungli, Malah Mau Laporkan Pengadu ke Polda Sumut

Penulis: Anisa Rahmadani
Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI PKH- Sejumlah warga sedang mengantre untuk mendapatkan Bantuan Langsung Tunai atau BLT di Gedung Ampek Angkek Jalan Arief Hakim Gang Pertama Nomor 22A, Kota Medan, Senin (28/11) siang. PT Pos Indonesia melalui Cabang Medan telah menyalurkan BLT seperti bantuan Bahan Bakar Minyak atau BBM, Bansos Sembako, Program Keluarga Harapan atau PKH kepada 7.699 Keluarga Penerima Manfaat atau KPM di dua Kecamatan yaitu Medan Denai dan Medan Area.

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Oknum pendamping Prgram Keluarga Harapan (PKH) berinisial DPM diduga lakukan pungli (pungutan liar) kepada penerima manfaat.

Tak pelak, masalah dugaan pungli ini kemudian diributi sejumlah calon penerima.

Informasi di lapangan, dugaan pungli ini mencuat setelah calon penerima melapor ke Dinas Sosial Kota Medan.

Mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh DPM.

Baca juga: BOBBY Nasution Minta Penambahan Kuota ke Menko PMK saat Diserbu Warga Belawan Terkait Bantuan PKH

Adapun uang yang diminta bervariasi.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti tak menampik adanya dugaan pungli tersebut.

Hanya saja, dia mengaku tidak bisa berbuat banyak. 

"Jadi begini, beberapa waktu lalu ada beberapa orang PKH yang datang dari Kecamatan Medan Barat ke kantor kami untuk mengungkapkan adanya pengutipan dari pendamping," kata Khoiruddin, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: DISERBU Warga Belawan Terkait Bantuan PKH, Bobby Nasution Minta Penambahan Kuota ke Menko PMK

Ia mengatakan, mengenai masalah sanksi terhadap oknum yang diduga melakukan pungli itu, hanya bisa dilakukan Kementerian Sosial.

Sebabm Kemensos langsung yang menunjuk pendamping PKH dimaksud. 

"Kalau pendamping itu yang mengangkat, kan, dari Kementerian Sosial (Kemensos). Sehingga yang bisa menghentikan pun orang pusat di sana," jelasnya.

Kendati demikian, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Koordinator Kota (Korkot) PKH dari Kementerian Sosial.

Baca juga: Cara Cek Penerima Bansos PKH via cekbansos.kemensos.go.id, Berikut Besaran Uangnya

"Karena saat masyarakat datang ke Dinsos itu Korkot PKH juga hadir, dan pastinya mereka pasti menyampaikan ke Kementerian Sosial, apakah pendamping tersebut akan diberhentikan, itu Korkot dan juga Kemensos yang berhak memutuskan," jelasnya.

Sejauh ini, kata Khoiruddin, dirinya tidak mengetahui pasti nasib dari pendamping PKH tersebut.

"Diberhentikan atau tidak, itu coba koordinasi atau tanya dengan Korkot. Itu wewenang mereka. Sebab mereka yang bekerja di bawah naungan Kemensos ," jelasnya.

Baca juga: Pasangan Suami Istri Bobol Kantor Jasa Ekspedisi, Kompak Naik dari Atap Curi iPhone dan Uang

Halaman
12

Berita Terkini