Namun, kata dia, jika pendamping merasa keberatan dan telah membuat laporan ke Polda Sumut, Khoiruddin tidak mengetahui hal itu.
"Saya tidak tahu, tapi kalau mereka (pendamping) mau melapor ke Polda, itu silakan saja, hak mereka juga sebagai warga negara melapor ke Polda," tukasnya.
Menurut informasi, oknum pendamping PKH berinisial DPM justru dikabarkan melaporkan sejumlah penerima PKH ke Polda Sumut dengan tudingan pencemaran nama baik.
Laporan dilayangkan DPM karena kabarnya dia diberhentikanĀ dari pekerjaannya sebagai pendamping PKH.(cr5/tribun-medan.com)