Kemudian, setelah pelantikan KPU merasa dan meyakini bahwa bukti sudah kuat, kemudian dilakukan pemeriksaan dengan menghadirkan Pelapor (ES), Terlapor (AS), dan saudara ES menghadirkan saksi saudara SS, untuk menguatkan laporannya. Pasca pemeriksaan, KPU memutuskan bahwa saudara AS terbukti dan sah di Tahun 2020 menjadi tim sukses salah satu calon Bupati, dan mengangkat saudara ES menjadi anggota PPK Berastagi, melalui proses PAW,
"Tentunya KPU harus memperlakukan pengaduan masyarakat ataupara pihak, secara adil, setara dan berimbang, dan bila terbukti, harus memperlakukan hal yang sama tanpa pilih kasih," Pungkasnya.
(mns/tribun-medan.com)