Sumut Terkini

Komisioner KPUD Karo Dilaporkan ke DKPP, Ini Jawaban Ketua KPUD Karo

Penulis: Muhammad Nasrul
Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan ST, saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/4/2019). Meskipun tidak disediakan TPS khusus di Lapas Kabanjahe, Gemar mengungkapkan warga binaan tetap bisa menggunakan hak pilihnya.

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berdasarkan informasi yang didapat, laporan ini diajukan oleh seorang warga Berastagi berinisial AS. Di mana laporan ini terkait dugaan ketidakprofesionalan Komisioner KPUD Karo dalam proses perekrutan Badan AdHoc. 

Dari surat yang beredar, pelapor menduga jika Komisioner KPUD Karo tidak selektif melihat figur-figur calon dan tidak tertib administrasi.

Pasalnya, ujian dilakukan diduga hanya sebatas formalitas, sementara yang dipilih dinilai sarat kolusi dan nepotisme. 

Baca juga: KPUD Karo Dampingi Pantarlih Lakukan Coklit ke Rumah Bupati dan Wakil Bupati Karo

Kemudian, saat perekrutan PPS, KPUD Karo mendelegasikan ke PPK untuk menggelar wawancara. Pada formulir wawancara, di kolom penilaian nilainya diperintahkan untuk dikosongkan, sehingga banyak terjadi perubahan dari hasil wawancara. 

"Misalnya di beberapa desa. Pada masa ujian, korban merupakan peringkat 1, tapi pada hasil akhir, tidak memenuhi syarat," Berikut petikan poin laporan pelapor. 

Setelah dilaporkan oleh warga, Ketua KPUD Karo Gemar Tarigan angkat suara. Ketika ditanya perihal adanya laporan ini, dirinya mengatakan semua warga berhak melakukan pelaporan atau mengadukan penyelenggara bila dirasa tidak puas terhadap satu proses di KPU. 

"Tentu hal itu dijamin undang-undang, hak untuk mengadu dan tentunya KPU sebagai yang terlapor, saat ini kami menunggu proses yang sudah ditangani DKPP," Ujar Gemar. 

Dijelaskan Gemar, mengenai status AS yang memang sebelumnya menjadi salah satu anggota Badan AdHoc, berada di peringkat keenam calon PPK Kecamatan Berastagi.

Beberapa hari setelah pengumuman, AS membuat pengaduan ke KPU yaitu tentang keterlibatan ETS (no urut 4) di Parpol atau sebagai saksi Pileg 2019, di mana pelaporan tersebut didukung oleh bukti berupa foto-foto. 

"Setelah melakukan panggilan kepada saudara ETS, dalam pleno KPU memutuskan jika ETS terbukti jadi Saksi Parpol dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyelenggara. Artinya jika aturan menjadi bagian Badan AdHoc wajib mundur atau tidak lagi menjadi bagian dari Parpol setelah lima tahun dan digantikan oleh saudara AS," Katanya. 

Selanjutnya, beberapa hari menjelang pelantikan pihaknya kembali mendapatkan laporan dari salah satu calon PPK berinisial ES yang saat itu berada pada peringkat ketujuh.

Dirinya malaporkan atas keterlibatan AS di Pilkada tahun 2020 lalu di mana AS terlibat sebagai tim sukses salah satu calon bupati dan wakil bupati yang juga disertai bukti. 

Baca juga: Verfak Dukungan Bacalon DPD Selesai, KPUD Karo Targetkan Besok Selesai Diinput

Dirinya menjelaskan, dari laporan yang disampaikan pelapor juga menyampaikan Surat Keputusan (SK) tentang keterlibatan AS sebagai tim sukses salah satu Paslon. Namun, dirinya menjelaskan bukti yang disampaikan masih harus ada pendalaman dan klarifikasi ke pihak-pihak terkait. 

"Sedangkan jadwal pelantikan sudah ditetapkan secara Nasional serentak, KPU memutuskan pengaduan ES diproses pasca pelantikan," Ungkapnya. 

Halaman
12

Berita Terkini