Berita Viral
Terbongkar Uang Suap Masuk Bintara Polri di Polda Jateng, Mulai Rp 350 Juta hingga 750 Juta
Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pungutan liar penerimaan calon bintara Polri Tahun 2022. Para orangtua calon bintara menyetor jumlah uang yang berv
TRIBUN-MEDAN.com - Polda Jawa Tengah mengungkap kasus pungutan liar penerimaan calon bintara Polri Tahun 2022. Para orangtua calon bintara menyetor jumlah uang yang bervariasi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy mengungkapkan besaran uang pungutan liar terkait penerimaan calon bintara polri Tahun 2022 jumlahnya bervariasi.
Kombes Iqbal memastikan jumlah uang yang disetorkan orang tua calon bintara kepada anggota polisi besarnya mencapai ratusan juta rupiah.
"Uang yang diberikan ada Rp350 juta hingga Rp750 juta," kata Iqbal di Semarang, Jawa Tengah pada Kamis (9/3/2023).

Namun demikian, menurut Iqbal, uang tersebut saat ini sudah dikembalikan kepada yang berhak. Ia menuturkan dari puluhan orang yang diperiksa, hanya belasan orang yang merupakan pemberi.
Adapun pemberian uang sebanyak ratusan juta rupiah tersebut, kata Iqbal, dilakukan sebelum adanya pengumuman kelulusan.
"Jadi sebenarnya mereka itu sudah diterima atas kemampuan calon masing-masing," ucap Iqbal.
Iqbal menambahkan, lima oknum polisi dan dua PNS Polri yang terlibat dalam perkara tersebut sudah dijatuhi sanksi.
Kelima oknum polisi yang sudah menjalani sidang etik dan disiplin tersebut masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Dia mengatakan, kelima oknum polisi terbukti melakukan perbuatan tercela dan sudah menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Sedangkan dua pelaku lain Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Selain kelima oknum polisi tersebut, ujar dia, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri yang diduga terlibat dalam percaloan tersebut.
Seorang dokter yang terlibat dalam kejadian tersebut dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun.
Sementara satu PNS Polri lainnya telah dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan selama 12 bulan.
Baca juga: Oknum SPSI Kedapatan Lagi Lakukan Pungli di Dairi, Polisi Minta Pengurus Tindak Anggotanya
Baca juga: Polres Sergai Amankan Pelaku Penimbunan 2 Ton Solar Subsidi, Modus Modifikasi Tangki Mobil
pungutan liar penerimaan calon bintara Polri Tahun
penerimaan calon bintara Polri
Kombes Iqbal Alqudusy
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal
Tribun-medan.com
Sebelum Meninggal Cindy Sempat Posting Mesra Berbusana Pengantin Minang, Awal Karyawan Hotel Curiga |
![]() |
---|
JANGGAL, Kejagung Malah Minta Tolong ke Pengacara Bawa Silfester ke Jaksa, 6 Tahun Eksekusi Mangkrak |
![]() |
---|
Setelah di Ambang Penjara, Razman Bilang Ingin Damai dengan Hotman, Langsung Doakan Makin Sukses |
![]() |
---|
Penyebab Tewasnya Pengantin Wanita Cindy di Hotel, Dugaan Polisi tak Disangka,Terkuak Kronologi Awal |
![]() |
---|
PESAN Terakhir Bocah SD yang Tewas Diduga Korban Perundungan di Sekolah: Bu, Gak Usah Nangis Lagi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.