TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara mengakui banyak menerima laporan terkait aktivitas galian C ilegal di sejumlah daerah, termasuk di Kabupaten Sergai.
Menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD Sumut Bidang Pembangunan, Jafaruddin Harahap, beberapa lokasi galian C ilegaltersebar di Kabupaten Langkat, Simalungun hingga Kabupaten Sergai.
"Soal adanya aduan pengerjaan proyek tol menggunakan material tak berizin, memang sudah ada aduan itu, dan sudah ada yang kita datangi. Dari Simalungun sudah, Langkat juga, dan kita panggil para pengusaha itu," kata Jafaruddin kepada Tribun Medan beberapa waktu lalu.
Baca juga: Tol Tebingtinggi Diduga Dibangun Pakai Tanah Galian C Ilegal, Para Pelaku Untung Miliaran
Namun, sebut Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara itu, penindakan galian C ilegal sulit dilakukan.
Sebab, pemerintah hanya punya wewenang melakukan penerbitan izin dan pengawasan.
Sementara untuk bagian penindakan, itu merupakan wewenang kepolisian.
"Yang tidak punya izin ini harus ditindak namun persoalannya penindakan itu tidak ada di pemerintahan yang ada di Kepolisian. Makanya kami sarankan itu bentuk satgas dalam pengawasan. Yang agak rumitnya itu disitu, mereka itu, hanya melakukan pengawasan yang punya izin, yang tidak punya izin tidak terkontrol. Jadi kita hanya bisa tindak yang berizin yang tidak punya izin tidak bisa," ujar Jafaruddin.
Baca juga: Tanah Galian C Ilegal Diduga Dipakai Bangun Jalan Tol Tebingtinggi, Disinyalir Libatkan Oknum Aparat
DPRD Sumut pun sudah pernah melakukan pemanggilan terhadap pihak tol termasuk subkontraktor yang melakukan pengerjaan.
Jafaruddin menegaskan harusnya setiap usaha galian C mesti memiliki izin dari pemerintah.
"Tapi kan begini, ini semua berkaitan dengan usaha masyarakat, kebutuhan jalan tol itu harus punya sertifikat kelayakan untuk membangun jalan tol termasuk tanah timbun yang dipakai. Kemarin saat pertemuan dibeberapa tempat dengan jalan tol kita sampaikan tanah tanah itu harus memiliki izinya, wajib itu," kata dia.
Maraknya galian C ilegal tak berizin yang menjual tanah ke tol juga ditemukan di Kabupaten Sergai.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Bekingi Galian C Ilegal, Jalan di Desa Manggis Rusak Parah
Dari penelusuran Tribun, tanah galian tak berizin dikeruk dari lahan hak guna usaha PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Tanah itu kemudian dibawa menggunakan truk melalui jalan lintas Sumatera untuk keperluan pembangunan junction jalan tol trans Sumatera, Tebingtinggi yang dalam proses pengerjaan.
Menurut Jafaruddin maraknya galian C ilegal dipengaruhi sulitnya mengurus izin saat ini.
Meski begitu, tak berati perusahaan boleh tidak mengantongi izin, apalagi material tersebut akan digunakan dalam membangun proyek strategis nasional.
Baca juga: Warga Dusun Cempedak Sergai Protes, Jalan Hancur dan Banyak Debu Akibat Aktivitas Galian C Ilegal