Nama Mukmin Mulyadi tertera jelas dalam dakwaan kasus kepemilikan ekstasi dengan terdakwa Ahmad Dhairabi.
Menurut situs sipp.pn-medankota.go.id, nama Mukmin Mulyadi masuk dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Novrika.
Dalam dakwaan itu, tertera Mukmin Mulyadi dan Ahmad Dhairabi sempat membicarakan 2.000 butir pil ekstasi.
Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD, Mukmin Mulyadi Akui Rumah Didatangi Polisi Tapi Bantah Jadi DPO Narkoba
"Terdakwa (Ahmad) menghubungi Mukmin Mulyadi (daftar pencarian orang) dan berkata, 'bang, ada obat abang' dan Mukmin Mulyadi jawab 'mau berapa banyak',"
"Lalu terdakwa jawab 'mau dua ribu, kes uangnya' dan Mukmin Mulyadi berkata 'datanglah kau ke gudang malam ini. biar cerita kita'," tulis dakwaan JPU yang dilihat Tribun-medan.com, Rabu (29/3/2023).
Menurut informasi, kasus kepemilikan narkotika ini sudah diadili sejak Kamis (28/3/2021).
Disebutkan pula, bahwa Mukmin Mulyadi ini kabarnya merupakan DPO narkoba Polda Sumut.
Baca juga: Dilantik Jadi Anggota DPRD, Mukmin Mulyadi Bantah Jadi DPO Narkoba, Tapi Akui Rumah Didatangi Polisi
Namun, sejak kasusnya bergulir, Mukmin Mulyadi tak pernah ditangkap dan diproses Polda Sumut.
Kuat dugaan, ada indikasi 'main mata' antara polisi dengan Mukmin Mulyadi.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan mengatakan akan mengecek informasi tersebut.
"Kami cek bang, nanti kami informasikan," kata Yos.
Mukmin Mulyadi akui kenal dengan terdakwa narkoba yang diadili
Mukmin Mulyadi saat dikonfirmasi tak menampik bahwa dirinya kenal dengan Ahmad Dhairabi dan Gimin, orang yang diadili dalam kasus narkoba jenis ekstasi pada tahun 2021.
Mukmin Mulyadi juga mengaku bahwa rumahnya pernah didatangi petugas Polda Sumut.
Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci ada keperluan apa polisi mendatangi kediamannya.
Apakah benar melakukan pengembangan kasus narkotika atau tidak.