TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, anak seorang Kapten TNI AD tewas di tangan atasan.
Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus tewas diduga setelah dianiaya dan disiksa oleh atasannya saat menjalani pendidikan di Arhanud Rudal 004/Dumai.
Menurut informasi, anak pasangan Kapten Arh Hulman Sitorus dan Tiorma Tambun ini tewas tenggelam karena terus dipaksa bergerak, meski kondisinya sudah lelah.
Dalam kasus ini, Mayor Arh Gede Henry Widyastana, mantan Komandan Arhanud Rudal 004/Dumai divonis pecat dari kesatuan, buntut tewasnya Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus.
Baca juga: Keluarga Serda Sahat Sitorus Ajukan Banding, Kecewa Putusan Hukuman Mayor Arh Gede Henry Widyastana
Baca juga: Serda Sahat Sitorus Mati di Tangan Komandan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana Dipecat dari Kesatuan
Sebelumnya, orangtua mendiang Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus menyebut anaknya tewas karena dianiaya atasan, termasuk Mayor Arh Gede Henry Widyastana.
Dalam persidangan yang digelat di Pengadilan Militer Tinggi I-02 Medan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana juga dijatuhi hukuman satu tahun dan enam bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana pokok penjara selama satu tahun enam bulan, serta pidana tambahan pecat dari dinas militer," kata hakim Kolonel Sus Mustofa, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: Kodam I/BB Janji Telusuri Siapa Oknum TNI yang Diduga Bekingi Galian C Ilegal untuk Proyek Jalan Tol
Mustofa mengatakan, Mayor Arh Gede Henry Widyastana terbukti bersalah melanggar Pasal 103 KUHPidana Militer.
Adapun bunyi pasal tersebut yakni “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.
Baca juga: Anggota DPRD Sumut Kecewa Ada Oknum TNI Diduga Intervensi Polisi dan Ancam Jurnalis: Tangkap Samsul
Adapun hal yang memberatkan, terdakwa sampai detik ini tidak ada menunjukan rasa simpati dan empati kepada keluarga korban.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan," ucap hakim.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun oditur iliter untuk mengajukan permohonan banding apabila tidak menerima putusan tersebut.
"Dari putusan ini, terdakwa punya hak, hak untuk menerima, hak untuk mengajukan banding, dan waktu 7 hari untuk menentukan sikap, hal yang sama diberikan kepada Oditur," pungkasnya.
Baca juga: Kisah Tragis Serda Sahat Wira Anugerah Sitorus, Disebut Tewas di Tangan Atasan, Ibunya Menangis
Menanggapi hal tersebut, penasihat hukum terdakwa mengatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.
Berbeda dengan oditur militer, Letkol Chk P R Sidabutar.