Galian C Ilegal
Kodam I/BB Janji Telusuri Siapa Oknum TNI yang Diduga Bekingi Galian C Ilegal untuk Proyek Jalan Tol
Kodam I/Bukit Barisan janji dalami siapa oknum TNI yang diduga bekingi galian C ilegal untuk proyek jalan Tol Tebingtinggi
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI - Keberadaan galian C ilegal di areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai diduga dibekingi oknum TNI.
Menurut investigasi yang dilakukan Tribun-medan.com, ada diduga oknum TNI yang mengelola galian C ilegal itu.
Oknum TNI ini patut diduga menjadi pengawas dan pengendali tanah uruk yang dipakai untuk pembangunan jalan Tol Tebingtinggi.
Baca juga: Oknum TNI Diduga Bekingi Barak Narkoba, Edy Rahmayadi: Sikat yang Tidak Taat Aturan
Menanggapi adanya dugaan keterlibatan oknum TNI dalam tindak galian C ilegal, Kodam I/Bukit Barisan menegaskan akan mencari siapa orangnya.
Kepala Penerangan Kodam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian mengaku akan mendalami informasi tersebut.
"Nanti kami cek informasi itu, karena harus jelas oknum aparatnya. Agar nanti tidak salah paham," kata Rico, Kamis (13/4/2023).
Rico menegaskan, Kodam I/Bukit Barisan meminta agar identitas oknum TNI itu dibuka saja secara terang.
Baca juga: SAH, Samsul Tarigan Jadi DPO Polrestabes Medan, Zainuddin Purba Curiga Ada Oknum TNI Bekingi
Sehingga Kodam I/Bukit Barisan bisa melakukan tindakan terhadap oknum TNI tersebut.
Diketahui, keberadaan galian C ilegal yang tanahnya dipakai untuk membangun Tol Tebingtinggi sampai sekarang masih beroperasi.
Setiap harinya, ada ratusan dump truk hilir mudik membawa tanah uruk melintasi jalan lintas Sumatera menuju proyek tol trans Sumatera yang masih dikerjakan.
Baca juga: Pomdam IX/Udayana Angkat Bicara soal Oknum TNI Selingkuh, Kapendam: Sudah Diproses
Berdasarkan penelusuran Tribun-medan.com, galian C ilegal tersebut tidak hanya diduga dibekingi oknum TNI, tapi juga dimodali orang kuat, hingga melibatkan preman.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sendiri telah memastikan jika galian C yang ada di HGU PT Gotong Royong Jaya, Perkebunan Mandaris A, Desa Laut Tador tidak memiliki izin alias ilegal.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi mengatakan, pihaknya belum pernah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sergai.
Baca juga: Istri Oknum TNI Murka, Bongkar Tabiat Suami Selingkuh dengan Anak Petinggi Polri
"Untuk di Tebing Syahbandar belum pernah ada izin yang dikeluarkan. Berdasarkan PP 96 Tahun 2021 bahwa Penjualan tanah urug boleh dilakukan apabila Badan Usaha atau Koperasi telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Operasi Produksi atau SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan) yang sudah memperoleh persetujuan dokumen lingkungan dan teknis perencanaan tambang," ujar Mulyadi beberapa waktu lalu.
"Kalo ada pengaduan terkait dugaan pertambangan yang bermasalah atau tak berizin itu sudah ranah aparat penegak hukum. Dinas Disperindag ESDM hanya wajib menyampaikannya kepada pengawas pertambangan dalam hal ini Inspektur Tambang untuk turun bersama menindaklanjuti ke lapangan sejauh mana kebenarannya," ujar Mulyadi.(cr17/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.