Gudang Solar Ilegal

Bukti Kwitansi Menguak Dugaan AKBP Achiruddin Hasibuan Rutin Jual Solar ke PT Almira Nusa Raya

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto kwitansi transaksi keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan dengan PT Almira Nusa Raya

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Penggeledahan yang dilakukan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut di rumah pribadi AKBP Achiruddin Hasibuan dan PT Almira Nusa Raya menguak fakta baru soal kasus gudang solar ilegal.

Dalam penggerebekan yang dilakukan Minggu (30/4/2023) kemarin, ada sejumlah kwitansi dan buku tabungan yang disita.

Kwitansi ini berisi transaksi dengan nilai nominal hingga ratusan juta.

Kuat dugaan, kwitansi ini adalah bukti transaksi, bahwa AKBP Achiruddin Hasibuan memang kerap disinyalir menjual solar kepada PT Almira Nusa Raya.

Baca juga: Achiruddin Hasibuan Lolos dari Kasus Gudang Solar Ilegal, Polda Sumut Bilang Cuma Terima Setoran

Baca juga: AKBP Achiruddin Jalani Sidang Kode Etik, Tentukan Nasib Usai Kasus Anaknya Viral!

Lalu, setelah diduga membeli solar dari AKBP Achiruddin Hasibuan, solar-solar ini kemudian didistribusikan PT Almira Nussa Raya ke sejumlah tempat.

Dalam kwitansi beragam warna yang disita Polda Sumut dari kediaman AKBP Achiruddin Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, ada yang tertera nominal transaksi Rp 200 juta.

Kwitansi berwarna merah muda itu juga dibubuhi materai Rp 6000 dengan tanda tangan AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Ada disita kwitansi pembayaran, buku tabungan, buku transaksi keuangan, STNK kendaraan dan rekening koran," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Senin (1/5/2023).

Baca juga: Ada Tangki Berlogo Pertamina di Gudang Solar Diduga Oplosan Milik AKBP Achiruddin Hasibuan

Hadi mengatakan, pihaknya juga turut menyita rekening koran transaksi keuangan AKBP Achiruddin Hasibuan.

Terkait masalah ini, Polda Sumut sudah berkirim surat ke Pusat Pelaporan dan Analis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengungkap aliran dana penjualan solar tersebut.

Kuat dugaan, bahwa setoran yang dimaksud Polda Sumut terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan dari PT Almira Nusa Raya bukan hanya soal jasa pengamanan saja, tapi disinyalir menyangkut jual beli solar dari perwira Polda Sumut itu. 

"Sudah hari Jumat lalu, yang saya ketahui dikirim penyidik Krimsus ke PPATK tentang pemberitahuan penanganan kasus TPPU dengan TPA undang-undang korupsi," kata Hadi.

Baca juga: Diduga Biarkan Anaknya Aniaya Ken Admiral, AKBP Achiruddin Hasibuan Disidang Kode Etik Hari Senin 

Baca juga: TERKUAK, AKBP Achiruddin Hasibuan Ternyata Juga Punya Penginapan dan Kos-kosan di Percut Seituan

Terancam 20 Tahun Penjara

AKBP Achiruddin Hasibuan gagal dijerat pasal berlapis.

Sebab, Polda Sumut cuma mengatakan bahwa dia hanya menerima setoran dari PT Almira Nusa Raya.

Namun, kuat dugaan, bahwa setoran yang dimaksud Polda Sumut bukan hanya soal pengamanan gudang solar ilegal saja, tapi juga menyangkut penjualan BBM dari AKBP Achiruddin Hasibuan ke PT Almira Nusa Raya.

Baca juga: Rumah Ibu Ken Admiral, Korban Penganiayaan Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diteror Jeruk Purut

Halaman
12

Berita Terkini