Viral Medsos

AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Tersangka Penganiayaan, Mata Berlinang saat Digiring Provos

Editor: AbdiTumanggor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.COM - Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiyaan Ken Admiral.

Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis tentang dugaan penganiayaan mahasiswa bernama Ken bersama-sama dengan anaknya, Aditya Hasibuan.

"Sehingga proses hukum hari ini sudah dinaikkan proses pidananya. Hari ini sudah ditetapkan juga penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan melakukan pelanggaran pidana umum. Tetapi pasal 55,56 dan 304 KUHP,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan, Achiruddin Hasibuan dikenakan pasal berlapis dugaan turut serta menganiaya. Selain itu, ia juga dikenakan pidana karena membiarkan penganiayaan itu terjadi di depan matanya.

"Kita tunggu saja prosesnya mungkin dalam waktu dekat pidana umum 304, 55, 56 KUHP karena keberadaannya pada saat kejadian tersebut baik turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,"ucapnya.

Saat keluar sidang, Achiruddin Hasibuan tampak digiring personel Provos Propam Polda Sumut.

Wajahnya tampak memerah dan matanya berlinang mengisyaratkan kesedihan yang mendalam.

Baca juga: Ini Alasan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni Meminta Agar AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat

Baca juga: Anggota DPR RI Ahmad Sahroni dan Habiburokhman Sindir Ongku Hasibuan Soal Kasus Penganiayaan Ken

Baca juga: KOMPOLNAS: Orang Seperti AKBP Achiruddin Hasibuan Tidak Boleh Ada di Tubuh Polri, Itu Berbahaya. .

Hasil Sidang Kode Etik,  AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dari Anggota Polri

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak juga menyatakan dari hasil sidang kode etik profesi AKBP Achiruddin dituntut dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri.

Putusan ini karena ia terbukti bersalah, sebagai anggota Polri aktif berpangkat AKBP membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral di hadapannya.

Selain itu, dia juga memerintahkan orang lain untuk mengancam atau menodongkan diduga senjata api ke korban dan rekan-rekannya.

"3 etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023).

Panca menjelaskan AKBP Achiruddin melanggar tiga kode etik profesi Polri pasal 5,8,12,13 dari Perpol nomor 7 tahun 2022. Maka dengan pertimbangan ini AKBP Achiruddin dipecat.

Meski diputuskan untuk dipecat di tingkat pertama, Polda Sumut memberikan waktu 14 hari kepada AKBP Achiruddin untuk melakukan banding.

"Bahwa perilaku saudara AH itu melanggar kode etik profesi Polri dengan Pasal yang dipersangkakan dan diterapkan terbukti adalah pasal 5, 8, Pasal 12,13 juga dari Perpol nomor 7 tahun 2022."

Baca juga: Respons Ibu Kandung Ken Admiral setelah Achiruddin Dipecat, Sebut Kapolda Panca Polisi Lurus

Halaman
12

Berita Terkini