Anak Perwira Polisi Aniaya Mahasiswa

KOMPOLNAS: Orang Seperti AKBP Achiruddin Hasibuan Tidak Boleh Ada di Tubuh Polri, Itu Berbahaya. .

Dalam video yang beredar di media sosial Twitter, tampak AKBP Achiruddin menyaksikan aksi anaknya sedang menghajar Ken Admiral.

|
Editor: AbdiTumanggor
ISTIMEWA
Tim Dit Reskrimum dan Propam Polda Sumut SAAT HENDAK melakukan penggeledahan di rumah milik AKBP Achirud Hasibuan di Jalan Karya Dalam/Sinumba Raya, Kecamatan Medan Helvetia, Rabu (26/4/2023) Malam. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Dudung mengungkapkan alasan AKBP Achiruddin Hasibuan membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan (19), melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa bernama Ken Admiral.

Dalam video yang beredar di media sosial Twitter, tampak AKBP Achiruddin menyaksikan aksi anaknya sedang menghajar Ken Admiral.

Dia juga terlihat menghalangi seseorang yang hendak melerai.

Terkait hal itu, Kombes Dudung mengatakan bahwa AKBP Achiruddin membiarkan anaknya menganiaya Ken Admiral supaya perkelahian itu dapat tuntas.

“Saat kejadian itu disaksikan oleh orangtuanya. Dia dibiarkan untuk berkerkelahi supaya tuntas malam itu,” kata Dudung di Mapolda Sumut, Selasa (26/4/2023).

Adapun, terkait senjata laras panjang yang juga disebutkan dalam insiden penganiayaan tersebut, pihaknya masih mendalami.

“Nah ini masih kita dalami. Apakah ada senjata atau tidak kita belum tahu ya, masih kita dalami” tutur Dudung.

Aditya Hasibuan, anak  AKBP Achiruddin Hasibuan digiring ke tahanan.
Aditya Hasibuan, anak AKBP Achiruddin Hasibuan digiring ke tahanan. (HO)

Baca juga: IPW Desak Sumber Kekayaan AKBP Achiruddin Diusut, KOMPOLNAS Minta Pengusutan Tuntas dan Transparan

Baca juga: Rumah AKBP Achiruddin Hasibuan Digeledah Ditkrimum Polda Sumut, Ini Hasil Temuan Polisi

Saat ini, Aditya Hasibuan telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.

Sementara, AKBP Achiruddin Hasibuan yang membiarkan anaknya menghajar Ken Admiral dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Bin Ops Ditnarkoba Polda Sumut.

Pencopotan dilakukan langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumut, Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi R.Z. Panca Putra Simanjuntak.

Bukan itu saja, AKBP Achiruddin Hasibuan juga telah ditahan ditempat khusus (patsus) oleh Propam Polda Sumut.

"Achiruddin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi.

Kombes Hadi menjelaskan, Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Pasal 13 huruf M Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

"Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap pejabat Polri di dalam etika berkepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan, berlaku kasar, dan tidak patut," ucapnya.

"Ini bentuk ketegasan Kapolda Sumut yang tidak menoleransi setiap perilaku dan tindakan anggota polisi yang mencederai nama baik Polri," tegas Hadi.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved