Pendaftaran DPD

Hari Kedua Pendaftaran, Komisioner KPU Sumut Sebut Sudah Ada Tiga Bacalon DPD Daftar

Penulis: Anisa Rahmadani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pendaftaran Pengajuan Bakal Calon (Bacalon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), maupun Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), pada Pemilihan Umum (Pemilu) Provinsi Sumut sudah dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023 mendatang.

Amatan Tribun Medan pada hari kedua pendaftaran di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Medan masih terlihat sepi.

Kendati masih belum banyak mendaftar, alur registrasi untuk calon pendaftar sudah disediakan secara Maksimal oleh pihak KPU Sumut.

Mulai dari tempat registrasi, pemberian berkas, ruangan foto selfie bukti telah mendaftar hingga Help Desk room juta telah disiapkan oleh pihak KPU Sumut.

Menurut Komisioner KPU Sumut Benget mengatakan selama dua hari pendaftaran Bacalon anggota DPD baru tiga orang yang mendaftar.

Dijelaskan Benget tiga orang Bacalon DPD tersebut yakni Dedi Iskandar Batu Bara, Faisal Amri, dan Saban Manalu.

"Untuk hari kedua ini, belum ada bacalon DPD dan DPRD Sumut yang mendaftar. Tetapi di hari pertama kemarin, ada tiga orang yang sudah mendaftar dan dinyatakan telah memenuhi syarat," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (2/3/2023).

Menurut Benget, ada 23 Bacalon DPD RI yang lulus tahapan verifikasi beberapa waktu lalu. Namun, yang melaksanakan registrasi dan memberikan berkas pendaftaran baru tiga orang.

"Pendaftaran masih hari hari kedua, waktunya masih cukup panjang. Kemungkinan beberapa hari ke depan mulai ramai yang mendaftar," terangnya.

Disinggung apakah sudah ada pihak partai yang mendaftarkan anggotanya untuk Bacalon DPRD Sumut, Benget mengaku belum ada.

"Sejauh ini belum ada partai yang mendaftarkan anggotanya untuk Bacalon Anggota DPRD Sumut" jelasnya.

Dijelaskan, Benget usai pendaftaran Bacalon DPD dan DPRD di tutup pihaknya langsung melakukan tahapan selanjutnya yakni pengawasan verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bacalon.

"Kita masih menunggu calon DPD yang telah memenuhi jumlah persyaratan dukungan untuk mendaftarkan diri dan partai politik yang akan mengajukan calon-calon DPRD provinsi di 12 daerah pemilihan," jelasnya.

(cr5/tribun-medan.com)

Berita Terkini