Sumut Terkini
Tilang Manual Akan Kembali Diterapkan, Kasat Polres Tanah Karo: Masih Menunggu Arahan Ditlantas
Dikatakan Bevan, mengenai kapan tilang manual akan kembali dilakukan dan seperti apa penerapannya pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Tilang manual akan kembali diterapkan setelah sebelumnya sistem tilang diajukan menggunakan sistem elektronik.
Hingga saat ini, di jajaran Polda Sumatera Utara khsusunya Polres Tanah Karo belum mulai menerapkan tilang manual.
Ketika ditanya, Kasat Lantas Polres Tanah Karo AKP Bevan Raga Utama mengaku pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumut. Dirinya menjelaskan, untuk penerapan pelaksanaan tilang manual ini memang belum ditetapkan kapan akan dilakukan.

"Untuk pelaksanaannya, kita masih menunggu instruksi dari Ditlantas. Tapi dalam waktu dekat ini kemungkinan akan dilaksanakan," Ujar Bevan, Kamis (18/5/2023).
Dikatakan Bevan, mengenai kapan tilang manual akan kembali dilakukan dan seperti apa penerapannya pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.
"Untuk dari Mabes sudah ada arahan, sekarang tinggal menunggu dari Polda," Ucapnya.
Untuk sementara, dirinya mengatakan sebagai tahap awal pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang rencana kembali diterapkannya sistem tilang manual.
"Kita masih lakukan sosialisasi, supaya masyarakat juga tau kalau nanti sistem tilang manual akan kembali diberlakukan," Katanya.
Lebih lanjut, ketika ditanya petihal apa saja pelanggaran yang bisa ditilang, dirinya menjelaskan jika ada beberapa item.
Dirinya menegaskan, penerapan sistem tilang manual ini ditujukan untuk memaksimalkan penindakan yang tidak tersentuh tilang elektronik.
(mns/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.