Pembunuhan Berencana

14 Tahun Kasus Mengendap, Pasutri Otak Pelaku Pembunuhan Hasan Samosir Masih Berkeliaran

Penulis: Maurits Pardosi
Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman SIK SH MH memaparkan pengungkapan kasus pembunuhan 14 tahun lalu pada temu pers di Mapolres Samosir, (31/5/2023).

TRIBUN-MEDAN.COM,SAMOSIR- Kasus pembunuhan Hasan Samosir mengendap 14 tahun lamanya.

Selama itu pula, otak pelaku pembunuhan berencama Hasan Samosir yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) berinisial HS dan MH masih berkeliaran.

Setelah 14 tahun lamanya, polisi cuma bisa menangkap satu orang pelaku yang perannya membantu memukul kepala korban.

Pelaku yang baru saja ditangkap itu bernama Lundu Sidabukke.

Baca juga: ENDUS Kejanggalan, Kamaruddin Simanjuntak Bakal Bongkar Tewasnya Bripka Arfan, Diduga Dibunuh

Sementara itu, empat pelaku lainnya masih buron dan tak jelas proses penangkapannya.

"Yang DPO ada sebanyak empat orang," kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, Kamis (1/6/2023).

Natar mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

Disinggung mengenai motif pembunuhan, Natar cuma bilang masalah sakit hati.

Baca juga: Deli Serdang Terpanas Hari Ini hingga Suhu Capai 36,5 Derajat, Ini Daftar 20 Wilayah Suhu Terpanas

Dia menegaskan pembunuhan berencana ini bukan masalah persaingan bisnis.

Padahal sebelumnya, dalam siaran pers yang diterbitkan Polres Samosir, ada disebutkan dugaan awal pembunuhan berencana ini karena dugaan persaingan bisnis.

"Bukan karena persaingan bisnis. Karena sakit hati lah," kata Natar.

Natar tidak menjelaskan lebih lanjut, sakit hati seperti apa yang menyebabkan pasangan suami istri itu nekat membunuh Hasan Samosir.

Baca juga: Beni Marlin Sidabutar dan Tony Edison Samosir Sudah Lama Berselisih, Diduga Berebut Batas Ladang

Dilaporkan ke Propam Polda Sumut

Kasus pembunuhan berencana yang didalangi pasangan suami istri HS dan MH baru ditindaklanjuti polisi setelah keluarga korban melapor ke Propam Polda Sumut.

Laporan ke Propam Polda Sumut itu tertuang dalam STPL/59/IV/2023/Propam.

Dalam kasus ini, baru satu tersangka yang ditangkap.

Ia adalah Lundu Sidabukke.

Baca juga: Pacar Pembunuh Paino Ungkap Tosa Ginting Berulangkali Hubungi Tato Sebelum Ditangkap

Lundu Sidabukke ditangkap petugas gabungan Polres Samosir di tempat persembunyiannya yang ada di Batu Marta Gotong Royong Unit II, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Provinsi Sumatera Selatan.

"Kami mengamankan tersangka yang melakukan penganiayaan dan menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Dimana dilaporkan pada tahun 2009, jadi ada jeda sekitar 14 tahun," kata Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, Rabu (31/5/2023).

Yogie mengatakan, dia berkomitmen menuntaskan perkara yang sudah mengendap 14 tahun ini.

Menurut Yogie, adapun peran tersangka Lundu Sidabukke dalam perkara ini, turut serta memukul kepala korban menggunakan kayu hingga meninggal dunia.

Untuk tersangka lainnya, kata Yogie, masih dalam pengejaran.

Bayar Eksekutor

Pembunuhan Hasan Samosir ini didalangi oleh pasangan suami istri HS dan MH.

HS dan MH merencanakan pembunuhan pada Maret 2009 silam di kediamannya yang ada di Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Adapun motif pembunuhan ini karena dugaan persaingan bisnis.

HS dan istrinya MH kemudian meminta E dan JM datang ke rumahnya.

E dan JM lantas ditawari pekerjaan untuk membunuh Hasan Samosir dengan imbalan yang menggiurkan. 

"Kalian habisi dulu si Hasan Samoair. Kalau soal imbalan, nanti saya kasih," kata Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, menirukan ucapan otak pelaku.

Karena tergiur dengan imbalan yang ditawarkan, E dan JM sepakat menghabisi Hasan Samosir.

Tersangka JM lantas mengajak tersangka Lundu Sidabukke.

Karena dijanjikan uang, Lundu Sidabukke juga tergiur dengan tawaran membunuh korban.

Singkat cerita, tersangka E dan JM kemudian membeli dua botol minuman keras.

Selanjutnya, E dan JM mengajak korbannya untuk minum-minum di kediaman korban yang ada di Jalan Parluasan, Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir.

Setelah minuman habis, E yang sudah membawa pisau lantas menikam perut Hasan Samosir sebanyak satu kali.

"Tersangka Lundu Sidabukke kemudian memukul kepala bagian belakang Hasan menggunakan kayu. Lalu JM juga ikut memukul Hasan pakai kayu," timpal Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani.

Usai pembunuhan, para tersangka kemudian melarikan diri, termasuk Lundu Sidabukke.

Kasus ini kemudian mengendap selama 14 tahun lamanya tanpa kejelasan.

Lokasi Pelarian Lundu Sidabukke
Berdasarkan keterangan Kapolres Samosir, AKBP Yogie Hardiman, tersangka Lundu Sidabukke ini sempat melarikan diri ke Kabupaten Asahan.

Dari Kabupaten Asahan, Lundu kemudian kabur ke Bukit Kesuma, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Setelah dari Riau, pelaku kembali kabur ke Batu Raja Timur, Provinsi Sumatera Selatan.

Di pelarian terakhirnya inilah pelaku kemudian ditangkap berkat kerjasama Polres Samosir dan Polsek Batu Raja Timur, Polres Oku, Polda Sumatera Selatan.

Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah temannya.

Dalam perkara ini, tersangka Lundu Sidabukke dijerat atas Pasal 340 Subsidair Pasal 338 Subsidair 351 ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku lain dalam kasus ini masih berkeliaran.(tribun-medan.com)

Berita Terkini