Kini dia masih menunggu informasi lebih lanjut dari LPSK apakah permohonan perlindungan diajukannya sudah memenuhi syarat, dan dapat diterima sebagai terlindung LPSK.
"Saya sudah datang ke kemari memohon perlindungan dari LPSK. Soal diterimanya silakan tanya ke rekan dari LPSK. Mohon doanya, saya dan ibu intinya mencari keadilan," tuturnya.
Ditetapkan sebagai DPO
Terbaru, Polda Riau mengatakan jika Bripka Andry Darma Irawan berstatus desersi.
Bripka Andry tidak pernah masuk atau melaksanakan tugas di Korps Bhayangkara setelah dimutasi pada 3 Maret 2023 lalu.
"Bripka A desersi. Sejak dimutasi tanggal 3 maret 2023 tidak melaksanakan dinas," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mu'min saat dikonfirmasi, Kamis (8/6/2023).
Pihak ke polisian, kata Nandang, hingga kini belum bisa meminta keterangan Bripka Andry terkait pemberian setoran itu karena masih belum diketahui keberadaannya. Oleh karenanya, ia mengatakan jajaran Polda Riau saat ini masih terus mencari keberadaan yang bersangkutan.
Bripka Andry, lanjut Nandang, saat ini telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Saat ini statusnya masih dilakukan pencarian namun sudah diterbitkan DPO oleh komandan satuannya," pungkasnya.
(*/Tribun-medan.com/TribunJakarta.com)