Sementa itu, untuk saksi terlapor, belum diperiksa.
Oknum polisi tersebut akan diperiksa setelah korban.
"Kalau saksi terlapor, itukan ada mekanisme terkait dengan pemeriksaan. Permintaan keterangan itu nanti. Itu ada mekanismenya tersendiri," ujarnya.
"Nanti setelah saksi korban yang diperiksa, baru saksi terlapor. Seperti layaknya penyidikan. Kalau masalah penyidikan kami tak mau buka ke yang lain. Yang jelas proses berjalan," lanjutnya.
IPDA Sukirman menegaskan, Polres Butur akan proses hukum polisi yang melanggar aturan dan kode etik.
Dia meminta agar sabar menunggu hasilnya.
"Nanti ditunggu apa hasilnya, karena yang bekerja juga bukan hanya saya sendiri. Tapi, insyaAllah semuanya akan berjalan sesuai meknisme yang ada," pungkasnya.
(*/ Tribun-Medan.com)