2. Ambil formulir permohonan untuk perpanjangan yang ada di loket.
3. SIM lama yang akan diperpanjang (asli dan fotokopi).
4. Siapkan KTP asli dan fotokopi sebanyak 4 lembar.
5. Surat keterangan sehat dari dokter.
Adapun biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Untuk SIM A, dikenakan biaya perpanjangan sebesar Rp80.000, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Akan tetapi ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.
Secara total biaya untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp135.000 dan perpanjangan SIM C Rp130.000.
Baca juga: Kapolri Minta Uji Praktek SIM Dievaluasi Khususnya Zig-zag, DPR RI Justru Soroti soal Punglinya
Baca juga: Sekarang Bikin SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi, Gini Nasib yang Belajar Nyetir Sendiri
(*/tribun-medan.com/kompas tv)