Kasus Penganiayaan

AKBP Achiruddin Hasibuan Dapat Perlakuan Khusus Nongkrong di Kafe, Polda Sumut Ngeles Bilang Begini

Editor: Array A Argus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Momen saat AKBP Achiruddin Hasibuan terekam kamera sempat nongkrong di kafe.

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang terlibat kasus penganiayaan sang anak hingga gudang solar ilegal diduga mendapat perlakuan khusus dari penyidik Polda Sumut.

Sebab, AKBP Achiruddin Hasibuan tertangkap kamera tengah bersantai di satu kafe, saat menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejari Medan. 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Sumaryono sempat ngeles, dengan mengatakan bahwa saat proses pelimpahan tahap dua, jaksa Kejari Medan tengah ada rapat.

Sehingga, kata Sumaryono, AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa penyidik makan di kafe tak jauh dari Kejari Medan.

"Mereka saat itu menunggu tim jaksa yang sedang rapat dan bertepatan jam makan siang, makanya mereka makan dahulu di kafe sebelah Kejari sesaat sebelum penyerahan," kata Kombes Sumaryono, Senin (3/7/2023).

Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan mengatakan, bahwa hal tersebut bukan kewenangan jaksa. 

Ia mengatakan, Kejari Medan dalam hal ini sifatnya hanya menerima tersangka dan menyerahkannya ke Rutan Tanjunggusta Medan. 

"Terkait sebelum dilimpahkan ke jaksa, tentunya Tim JPU tidak mengetahui hal tersebut. JPU menerima tersangka di Kejari Medan saat tahap dua, dan usai tahap dua langsung ditempatkan di Rutan," kata Yos, Senin (3/7/2023).

Bersikap Arogan

AKBP Achiruddin Hasibuan, perwira Polda Sumut yang sekarang menunggu pemecatan karena menerima setoran dari gudang solar ilegal milik PT Almira Nusa Raya mengamuk dan menampar kamera selular wartawan.

AKBP Achiruddin Hasibuan ngamuk, saat jurnalis mengambil gambar proses pelimpahan tahap II dirinya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan. 

"Ehh kau! Permisi kau! Jangan asal-asal aja kau," senggak pria yang dilabeli netizen dengan sapaan Udin Solar ini, Selasa (27/6/2023).

Mendengar hal itu, wartawan yang mengambil gambar memperkenalkan diri.

Baca juga: Mobil Rubicon dan Pajero Sport AKBP Achiruddin Hasibuan Disita, Diduga Hasil Pencucian Uang

Namun Achiruddin memasang muka sangar dan bersikap arogan di hadapan jaksa yang tengah menerima pelimpahan berkasnya. 

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Medan, Simon mengatakan bahwa Achiruddin dijerat Pasal 351 ayat (1), (2) jo Pasal 56 KUHPidana dan Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, terkait kasus penganiayaan yang dilakukan sang anak bernama Aditya Hasibuan, kepada korbannya Ken Admiral.

"Selanjutnya, tersangka AKBP Achiruddin Hasibuan akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan selama 20 hari menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan surat dakwaan dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan," ucapnya.

Baca juga: Hari Ini Aditya Hasibuan, Anak AKBP Achiruddin Hasibuan Diadili di PN Medan

Halaman
123

Berita Terkini