TRIBUN-MEDAN.COM – Soal uang tebusan Rp 5 miliar untuk membebaskan pilot Susi Air, Menko Polhukam buka suara.
Mahfud MD akhirnya angkat bicara soal tebusan uang Rp 5 miliar untuk membebaskan pilot Susi Air, Philips Mark Methrtens.
Mahfud mengaku tidak mengetahui soal permintaan uang tebusan Rp 5 miliar yang diminta KKB tersebut.
“Tidak tahu saya, karena saya tidak ikut menerangkan itu,” kata Mahfud di Jakarta, Selasa (11/7/2023).
Hanya saja, Mahfud mengatakan jika KKB mengajukan tebusan itu kepada dirinya, ia tegas tidak akan memenuhi permintaan semacam itu.
“Kalau kepada saya tidak minta. Kalau minta ke saya, saya bilang tidak. Gitu saja. Saya tidak minta,” ucap Mahfud.
Baca juga: Pilot Susi Air Masih Disandera, Pj Gubernur Papua Minta Bantuan, Egianus : Mau Merdeka, Bukan Uang!
Di sisi lain, Kepolisian Daerah (Polda) Papua sempat mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan uang Rp 5 miliar untuk membebaskan Philips yang kini disandera Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
Namun, KKB kemudian membantah meminta tebusan tersebut.
Terbaru, Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri juga telah meluruskan itu dan mengatakan KKB tidak pernah meminta uang tebusan.
Pemimpin Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat- Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) wilayah Nduga, Egianus Kogoya, membantah telah meminta uang tebusan sebesar Rp 5 miliar untuk membebaskan pilot Susi Air, Philips Mark Marthens.
Padahal sebelumnya, pihak Egianus Kogoya telah membebaskan Pilot Susi Air tesebut.
Namun, lantaran adanya muncul informasi yang keliru, membuat pihak Egianus Kogoya tetap menyandera Pilot Susi Air Philips Mark Marthens.
Pernyataan itu dilontarkan Egianus Kogoya dalam video berdurasi sekitar 2 menit.
Dalam video itu, Egianus Kogoya juga menegaskan bahwa pihaknya hanya ingin kemerdekaan Papua sebagai syarat pembebasan Pilot Susi Air tersebut.
"Saya tangkap pilot itu hanya mau merdeka. Saya tidak pernah minta uang tebusan seperti berita yang beredar," kata Egianus Kogoya dalam video yang diterima TribunPapua.com dari Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom.