Sumut Memilih

KPU Sumut Tetap Terima Berkas Perbaikan Bacaleg Hanura, Sebut Terkendala Waktu Unggah

Editor: Ayu Prasandi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan berkas penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Sumatra Utara kepada partai politik, Bawaslu, serta pemerintah usai Rapat Pleno terbuka di Hotel Santika Dyandra Medan, beberapa waktu lalu.

Usai menerima berkas Vermin perbaikan itu, Batara mengungkapkan pihaknya melakukan vermin kembali terhadap berkas tersebut, dilakukan sejak 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

"Tanggal 6 Agustus 2023, dapat kesimpulan siapa memenuhi syarat, mana tidak memenuhi syarat mengarah ke DCS, (Daftar Caleg Sementara)," kata Batara.

Batara mengatakan, setelah masa pengembalian berkas perbaikan dan Vermin kembali.

Pihaknya kemudian akan menyusun DCS hingga ditetapkan Data Caleg Tetap (DCT) pada bulan September 2023.

Perbaikan berkas ini sendiri mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. 

"Setelah dilakukan perbaikan, kita akan kembali melakukan vermin untuk mengecek berkas yang sudah diperbaiki dalam persyaratan tersebut," jelas Batara.

Sekadar informasi, KPU Sumut mengembalikan 1.625 dari 1.710 berkas bakal calon legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan untuk bertarung pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. 

Dari 1.710 orang yang didaftarkan, hanya 85 orang memenuhi syarat (MS). Berkas yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) telah dikembalikan ke 18 parpol dan bakal calon DPD, karena masih terdapat kekurangan persyaratan administratif.

(cr14/tribun-medan.com)

Berita Terkini