Setelah mengamankan wanita berinisal YY bersama barang bukti narkoba, pihak Lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba atau Ditnarkoba Polda Sulawesi Tenggara.
Wanita tersebut kemudian diserahkan ke kepolisian melalui Satuan Narkoba atau Satnarkoba Polresta Kendari.
Baca juga: Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Petugas Lapas Kelas II Cilegon Dapat Penghargaan Dari Polda Banten
“Selanjutnya hari ini langsung kami serahkan. Tadi kami sudah berkoordinasi Dirnarkoba Polda Sultra,” ujarnya.
“Hari ini sudah hadir Pak Kasatnarkoba Narkoba Polresta dan langsung kami serahkan ibu yang berinisial YY tersebut,” tambahnya.
Berdasarkan data sistem database pemasyarakatan, YY seharusnya mengunjungi suaminya berinisial AP alias Aji Bin Ilham.
AP merupakan salah satu narapidana yang mendekam di penjara atas kasus narkoba dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
(cr31/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter