“Semakin orang menerima pendidikan, maka nilai kemanusiaan itu akan masuk,” ujar mantan Kepala Staf TNI AD itu.
Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Papua dan Papua Barat.
“(Tetapi) tetap saja lambat dan diberikan kewenangan wakil presiden untuk mengkoordinir itu semua,” kata Andika.
Sisi selanjutnya, lanjut Andika, dari aparat TNI-Polri yang juga melakukan kekerasan di sana.
“Nah itu yang waktu saya menjabat (Panglima TNI), itu yang saya mulai untuk diubah. Kita enggak boleh terpancing,” ucap Andika.
“Kita melakukan tindakan, juga dengan cara sesuai prosedur hukum,”ungkap dia.
Andika mengatakan, aparat TNI-Polri harus mengajarkan pada masyarakat Papua bahwa aparat mengambil tindakan tegas karena alasan yang kuat.
“Misalnya mereka membuat senjata dan mengancam kita. Apa boleh buat, kita harus mengambil tindakan tegas,” tutur Andika.
“Tapi manakala mereka tidak bersenjata, kita pun jangan begitu mudahnya mengambil tindakan sampai akhirnya ada korban di sana. Kita harus mulai mengajarkan bagaimana humanity itu kita terapkan di sana,” kata Andika.
TNI Tak Bisa Dihadapi dengen Senjeta Gede
Dalam kesempatan di acara GASPOL! Kompas.com, Jumat (11/8/2023) tersebut, Andika Perkasa juga mengatakan, TNI tidak bisa sembarangan dalam menghadapi kelompok kriminal bersenjata (KKB) atau Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM).
“Enggak bisa menghadapi mereka itu dengan senjata yang gede,” kata Andika.
Pertama, kata Andika, KKB atau TPNPB-OPM masih termasuk warga negara Indonesia (WNI).
Kedua, mereka tidak selalu membawa senjata. Apabila KKB atau OPM tidak membawa senjata, TNI tidak bisa melakukan tindakan tegas dan terukur yang berakibat fatal.
“Kita harus punya alasan lah, bertindak apa pun kita harus punya alasan yang kuat,” tutur Andika.