Aliran uang dari hasil peredaran sabu dan ekstasi ini yang akan didalami BNN. Termasuk apakah konten barang mewah di media sosial tersebut dibuat untuk mengecoh petugas.
"Pendalaman apa ada hubungan antara gaya hidup hedon, sosialita, membuat konten di Instagram, Tiktok dan lain-lain apakah sebagai cara untuk menutupi kegiatan ilegal yang dilakukan," ujarnya.
Pudjo menuturkan bila dari hasil penyidikan barang-barang mewah milik N terbukti merupakan hasil TPPU dari uang narkoba, maka aset tersebut akan disita sebagai barang bukti.
Sama dengan barang bukti sabu sebanyak 52.520 gram serta 323.822 butir ekstasi yang diamankan jajaran BNN sebagai barang bukti saat meringkus N pada Selasa (8/8/2023) lalu.
"Akan didalami apakah rumah, mobil, tas, jam, perhiasan yang mewah dan lain-lain apakah hasil dari bisnis ilegal. Yang perlu dilacak lebih lanjut perputaran uang, layering hasil kejahatan," tuturnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.COM)
Baca juga: Sosok Nisa Ratu Narkoba Aceh Ditangkap BNN Usai Suami Bawa 52 Kg Sabu: Pimpinan Geng Jaringan Dunia
Baca juga: Aset Ratu Narkoba Aceh Bakal Disita, BNN Curigai Ada Pencucian Uang Imbas Gaya Bak Sosialita
Baca juga: KEJAMNYA Ratu Narkoba Aceh, Suami Pertama Dianggap Mati Lalu Nikah Lagi Untuk Lanjutkan Bisnis Haram