TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah motif dan modus oknum paspampres yang diduga aniaya warga Aceh hingga tewas.
Adapun kabar oknum paspamres menculik dan menganiaya warga Aceh ini mendapat kecaman dari Panglima TNI Laksamana Yudo Margono.
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono juga bahkan mengintruksikan agar oknum paspamres tersebut dihukum mati.
Sebelumnya, Polisi Militer Kodam Jaya telah mengamankan tiga oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga menculik dan menganiaya warga Aceh, Imam Masykur (25) tersebut.
Disampaikan Komandan Polisi Militer Kodam Jaya (Danpomdam Jaya) Kolonel CPM Irsyad Hamdie Bey Anwar, mereka diamankan di satuannya masing-masing pada Rabu (23/8/2023).
"Kalau kami sistemnya tidak ditangkap, kami datang ke satuannya lalu diambil," ujarnya, dilansir Tribun-Medan.com dari Kompas.com, Selasa (29/8/2023).
Tiga oknum itu berinisial Prala RM, Praka HS, dan Praka J. Praka RM merupakan petugas Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan.
Baca juga: Inilah Tugas Sehari-hari Oknum Paspampres yang Menganiaya Warga Aceh sampai Tewas
Baca juga: CURHAT Pacar Imam Masykur, Pria Aceh Tewas Disiksa Paspampres, Gagal Nikah : Negara Kejam
Sementara Praka HS adalah anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat dan Praka J merupakan anggota TNI di Kodam Iskandar Muda.
Identitas tiga terduga pelaku diketahui setelah penyidik melacak telepon seluler milik korban yang dijual Praka RM.
Diketahui, motif paspampres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas adalah untuk mendapatkan uang.
"(Motifnya) pemerasan," tuturnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi hukum pidana dan penjara militer.
"Sanksinya hukum pidana dan pidana militer dengan pemecatan," lanjutnya.
Disisi lain, Komandan Paspampers (Danpaspampres) Mayjen TNI Rafael Granada memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada Praka RM jika terbukti melakukan penganiayaan.