Panglima TNI Laksamana Yudo Margono melalui Kepala Pusat Penerangan TNI Laksda Julius Widjojono meminta agar pelaku dihukum berat jika terbukti melakukan tindak kejahatan yang dituduhkan.
"Panglima TNI prihatin dan akan mengawal kasus ini agar pelaku dihukum berat, maksimal hukuman mati, minimal hukuman seumur hidup," kata dia.
Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami adanya keterlibatan pelaku lain.
Baca juga: Deretan Kejanggalan Kematian Dosen UIN Solo, Mulai Motif Pembunuhan hingga Sering Dapat Teror
Baca juga: Tukang Sapu Cantik Digaji Rp22 Juta, Dandan Meski Terik di Jalanan, Pulang Kerja Penampilannya Wow
Modus Pelaku Culik Warga Aceh
Menurut Irsyad, tiga terduga pelaku menangkap Imam Masykur (25) dengan modus berpura-pura menjadi aparat kepolisian.
"Pelaku berpura-pura sebagai aparat kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap korban karena korban diduga pedagang obat-obat ilegal (seperti) Tramadol dan lain-lain," kata Irsyad.
Diberitakan Kompas.com, Senin (28/8/2023), korban merupakan penjual obat-obatan ilegal dengan kedok toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Sandratek, RT 02 RW 06, Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan.
Imam sebelumnya juga pernah ditangkap karena menjual obat terlarang.
"Setelah ditangkap, dibawa dan diperas sejumlah uang," sambung Irsyad.
Bermula Viral di Media Sosial
Kasus paspamres diduga aniaya warga Aceh hingga tewas tersebut bermula dari unggahan yang viral di media sosial Instagram.
Korban dalam unggahan itu disebut bernama Imam Masykur asal Desa Mon Kelayu, Kecamataan Gandapura, Kabupaten Bureuen, Aceh.
Dalam unggahan itu, Imam disebut diculik sebelum akhirnya tewas.
Pelaku juga sempat meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta kepada keluarga korban.
Fauziah (48), ibu kandung Imam mengonfirmasi bahwa putranya sempat menelepon dan meminta uang Rp 50 juta yang akan diserahkan lantaran Imam sedang diculik.