TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Aditya Hasibuan, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Nelson Panjaitan di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (31/8/2023) siang.
Baca juga: Aditya Hasibuan Divonis 1,5 Tahun Bui, Dijerat Hakim dengan Pasal Penganiayaan dan Pengrusakan
Saat menghadiri sidang, Aditya Hasibuan yang mengenakan kemeja putih langsung duduk di hadapan majelis hakim.
Ia tampak hanya terduduk diam mendengarkan vonis terhadap dirinya yang dibacakan oleh majelis hakim.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun 6 bulan, dan membayar uang restitusi sebanyak Rp 52.382.200 subsider 2 bulan penjara," kata ketua majelis hakim Nelson Panjaitan.
Ketika itu tampak, mimik wajahnya tegang dan tatapannya kosong.
Usai divonis, Aditya Hasibuan langsung meninggalkan ruangan sidang dengan pengawalan petugas.
Baca juga: Sidang Vonis Aditya Hasibuan di PN Medan Molor Berjam-jam, JPU: Info dari Panitera Jam 3
Tidak ada satu patah kata pun yang keluar dari mulutnya.
Tidak terlihat satu pun pihak dari Ken Admiral hadir dalam persidangan tersebut.
Diketahui, anak AKBP Achirrudin Hasibuan ini dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.
(cr11/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter