Ketika menjadi pengurus maka akan mempengaruhi nomor urut.
"Soal nomor urut ini masih bisa berubah sepanjang si celeg tidak menjalankan fungsi-fungsi yang disampaikan oleh partai. Misalnya dia tidak menjalankan program partai, tidak menoyisiliasikan dirinya ke bawah. Kegiatannya tidak dia kabarkan,” kata Zul Amri.
Untuk usulan nomor urut DPD tingkat II disebut hanya membuat usulan sesuai abjad. Kemudian diusulkan ke DPD tingkat I baru kemudian diteruskan ke Pusat. (dra)