TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa menegaskan bahwa Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang melakukan ancaman pembunuhan terjadap jurnalis Tribun Medan resmi dijadikan tersangka.
Penetapan tersangka terhadap Imran Surbakti dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Berdasarkan hasil pemeriksaannya, yang bersangkutan telah terfaktakan melakukan tidak pidana pengancaman. Setelah kita gelar perkara, kita tetapkan yang bersangkutan ini sebagai tersangka," kata Fathir kepada Tribun-medan.com, Minggu (10/9/2023).
Namun, ia belum menjelaskan lebih lanjut soal penahanan tersangka Imran Surbakti.
Fathir hanya menegaskan, pihaknya juga akan mendalami lagi kasus dugaan gudang gas oplosan yang disinyalir dilakukan Imran Surbakti.
"Itu masih kami dalami," sebutnya.
Tak Kunjung Dipamerkan ke Publik
Kapolrestabes Medan, Kombes Valentino Alfa Tatareda mengangku pihaknya sudah menangkap Imran Surbakti, Ketua Ranting Pemuda Pancasila, Kecamatan Medan Denai yang ancam bunuh jurnalis Tribun Medan.
Sayangnya, sejak diamankan pada Jumat (8/9/2023) malam, wajah Imran Surbakti belum dipamerkan ke publik.
Valentino mengatakan, pihaknya masih melakukan proses pendalaman.
"Sudah diamankan, dan sedang kami proses pendalaman," kata Valentino kepada Tribun-medan, Sabtu (9/9/2023).
Baca juga: Dibongkar Anak Buah, Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai Diduga Oplos Gas 3 Kg ke 12 Kg
Dia mengatakan, memang pihaknya berencana memamerkan wajah Imran Surbakti ini ke publik.
Namun, belum jelas waktunya kapan.
"Saya diskusi dengan Kasat Reskrim nanti," katanya.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa Imran Surbakti ditangkap di rumahnya yang ada di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai.
Penangkapan Imran Surbakti disaksikan oleh kepala lingkungan.
Baca juga: Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai Diduga Oplos Gas 3 Kg ke 12 Kg, Gudangnya Meledak