Ia mengatakan, saat ini status Imran Surbakti masih saksi dan belum dijadikan tersangka.
"Yang bersangkutan masih kami periksa," kata Fathir.
Fathir juga belum membeberkan, kapan rencana wajah terduga pemilik gudang gas oplosan ini dipamerkan ke publik.
Pemred Tribun Medan Minta Polisi Proses Pelaku
Pemimpin Redaksi Tribun Medan, Iin Sholihin mengecam tindakan dugaan pengancaman bunuh yang dilakukan oleh Ketua Ranting Pemuda Pancasila Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, Imran Surbakti terhadap jurnalis nya.
"Dugaan ancaman bunuh terhadap jurnalis Tribun Medan ini adalah bentuk upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik. Terlebih, wartawan Tribun Medan menyajikan pemberitaan dugaan tindak pidana yang sebelumnya telah disampaikan oleh jajaran kepolisian," Kata Iin Sholihin, Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Beda Nasib, Ketua Ranting Pemuda Pancasila yang Diduga Oplos Gas Subsidi Dibiarkan Berkeliaran
Menurut Iin, tindakan yang dilakukan oleh oknum Pemuda Pancasila ini merupakan upaya mengekang kebebasan pers yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Jika demikian, jelas Iin, ancaman pembunuhan ini merupakan bentuk pelanggaran Undang-undang Pers dan orang yang melakukannya bisa dijerat dengan pasal pidana yang diatur dalam undang-undang pers dan KUHP.
"Kawan-kawan sudah melaporkan dugaan pengancaman pembunuhan ini ke Polrestabes Medan. Ini ancaman yang serius. Saya berharap jajaran kepolisian bisa memprosesnya sesuai aturan yang berlaku," sebutnya.
Pemred Tribun Medan ini mengimbau, agar setiap orang bisa menghormati kebebasan pers dengan menggunakan hak jawab dan koreksi, apabila merasa dirugikan karena pemberitaan.
Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 1 poin 11 Undang-undang Pers, Nomor 40 Tahun 1999.
"Gunakan mekanisme berupa hak jawab maupun hak koreksi. Jangan menggunakan kekerasan, terlebih dengan ancaman hingga hendak menghilangkan nyawa," tegas Iin.
Baca juga: Disidak Pertamina, Pemilik Pangkalan Gas Imran Surbakti Diduga Oplos dan Sembunyikan Barang Bukti
Iin menyampaikan, tindakan pengancaman yang dilakukan terhadap jurnalis bisa dijerat dengan pasal 18 ayat 1 Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dalam pasal ini pelaku diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Selain itu, bisa juga dijerat dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP," tuturnya.
Senada disampaikan Manajer Liputan Tribun Medan, T Agus Khaidir.
Agus meminta agar aparat kepolisian, khususnya Polrestabes Medan segera menindak pelaku yang ingin menghilangkan paksa nyawa jurnalis.