Diketahui, Randi Tambunan juga menjadi JPU dalam berkas perkara Edy dan Parlin terkait perkara solar ilegal ini.
Usai persidangan, saat awak media mencoba meminta tanggapan JPU terkait putusan tersebut, Randi enggan memberi komentar. Ia meminta para wartawan bertanya kepada Humas Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
"Tanya Humas Kejati (Sumut) aja," kata Randi sembari meninggalkan awak media.
Hal serupa dilakukan Randi saat dimintai tanggapan mengenai vonis bebas Edy dan Parlin pada beberapa waktu lalu.
Baca juga: SOSOK Oloan Silalahi, Hakim PN Medan yang Lepaskan Bos Gudang Solar Ilegal
Diberitakan sebelumnya, AKBP Achiruddin Hasibuan divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara solar ilegal, Senin (30/10/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menilai, bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Mengadili, terdakwa Achiruddin Hasibuan tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua," ucap hakim membacakan isi putusannya.
"Membebaskan, Achiruddin Hasibuan oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum," sambungnya.
Selain itu, hakim juga menyatakan, agar memulihkan hak-hak terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi H Tambunan menuntut terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.
(cr28/tribun-medan.com)